Headline

Capim KPK Alexander Marwata Tawarkan Pilkada Langsung Ditiadakan, Maksudnya?

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 September 2019
 Capim KPK Alexander Marwata Tawarkan Pilkada Langsung Ditiadakan, Maksudnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Alexander Marwata mengajukan sebuah gagasan tak lazim saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Terkait dengan penguatan fungsi pencegahan KPK, kandidat yang saat ini masih menjabat Wakil Ketua KPK itu menawarkan agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ditiadakan. Hal ini berdasarkan maraknya operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi akibat mahalnya ongkos politik Pilkada langsung.

Baca Juga:

Irjen Firli Enggan Beberkan Rahasia Strategi Berantas Korupsi

"Survei Mendagri itu kan rata-rara kepala daerah itu mengeluarkan uang atau modal Rp 20-30 miliyar , itu nggak mungkin selama 5 tahun dia menjabat penghasilannya akan mencapai itu. Kalau dia pakai uang sendiri paling enggak dia akan mencari gimana caranya supaya modal balik," jelas Alex di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).

Capim KPK Alexander Marwata anjurkan Pilkada langsung ditiadakan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Lebih lanjut, Alex yang maju dalam pencalonan pimpinan KPK dari unsur kejaksaan itu mengungkapkan saat ini, operasi tangkap tangan menjadi senjata KPK dalam menindak para koruptor khususnya para kepala daerah.

Alex melanjutkan, selaku petahana, ia mengakui operasi tangkap tangan masih menjadi senjata dalam menindak koruptor terutama dari kepala daerah. Apalagi dalam penelitian LIPI mengungkapkan bahwa, mahalnya ongkos Pilkada menyebabkan para kepala daerah ingin cepat-cepat 'balik modal' dan salah satu akibatnya penyelewengan dana pun marak. Ia tak menampik, kepala daerah kini marak menjadi pelaku korupsi lantaran biaya politik yang mahal.

"Kalau uangnya itu pinjem ya dia akan mengembalikan, kalau disokong oleh penyandang dana paling enggak dia harus balas budi lah. Kan itu aja, muternya seperti itu," ungkap Alex.

Alex mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian bersama LIPI untuk mencarikan solusi.

"Apa yang bisa kita upayakan untuk perbaikan ini, (dijawab) 'satu aja pak Alex, kalau bisa jangan ada pilkada langsung," ungkap dia.

Baca Juga:

Aktivis 98 Nilai Kinerja KPK Bobrok

Dalam pemaparannya, ia juga menekankan soal pentingnya fungsi pencegahan dalam pemberantasan korupsi.

"Kita lihat kan kebanyakan korupsi itu kan karena salah satu sistemnya yang lemah, kami upayakan ada perbaikan sistem tata kelola pemerintahan maupun layanan publik, dan itu yang sudah kami lakukan kan. Lewat program KPK, perbaikan tata kelola perbaikan sistem, pembentukan e-ptsp, e-planning, e-budgeting, itu yang sudah kami lakukan," kata Alex.

Dalam momen ini, Alex juga membantah, ada upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut.

"Saya sudah lama di sana setahun dua bulan, saya kira tidak ada upaya untuk pelemahan KPK. Tidak ada, kita justru memperkuat KPK," tandas Alexander Marwata.(Knu)

Baca Juga:

Dukung Revisi UU KPK, Eggi Sudjana: Wadah Pegawai KPK Tidak Tahu Diri

#Alexander Marwata #Capim KPK #Korupsi Kepala Daerah #Komisi III DPR #Fit And Proper Test
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Komisi III DPR mengusulkan masa jabatan polisi di lembaga sipil maksimal tiga tahun.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi III DPR Usul Masa Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Maksimal 3 Tahun
Indonesia
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Komisi III DPR menegaskan, bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Wacana pembentukan kementerian baru pun ditolak.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Tolak Wacana Pembentukan Kementerian Baru
Bagikan