Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Capai 56 Persen dari DPT, Generasi Muda Mesti Awasi Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Juli 2023
Capai 56 Persen dari DPT, Generasi Muda Mesti Awasi Pemilu 2024

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak generasi muda berpartisipasi aktif untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas.

Berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU, jumlah pemilih generasi muda mencapai sekitar 56 persen.

Rinciannya, pemilih generasi milenial mencapai 66.822.389 atau 33,6 persen dan pemilih generasi Z mencapai 46.800.161 atau 22,85 persen.

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Kekhawatiran SBY Soal Cawe-Cawe Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, peran generasi muda sangat penting. Terlebih jumlahnya mendominasi dari DPT nasional yang berjumlah 204.807.222 pemilih.

Aktifnya generasi muda bagi Herwyn tak cukup sekadar ikut mencoblos, namun turut berperan menciptakan pemilu yang terlegitimasi serta berintegritas.

“Pemilu yang terlegitimasi membutuhkan peran-peran generasi muda,” ujar dia di Jakarta, Selasa (4/7).

Herwyn menjelaskan generasi muda bisa berperan sebagai pengkoreksi kualitas pelayanan publik.

"Termasuk lembaga penyelenggara pemilu," ucap Herwyn.

Baca Juga:

204 Juta Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Singgung Potensi Tidak Validnya Data

Dia meyakini Pemilu 2024 yang terlegitimasi akan diterima semua pihak sekaligus supaya mencegah gerakan pembangkangan politik.

“Ini juga akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat berjalan dengan baik,” kata peraih doktoral dari Universitas Brawijaya itu.

Herwyn mengatakan, secara pribadi generasi muda terlibat secara aktif minimal mengetahui pelaksanaan Pemilu 2024, apa-apa yang tidak boleh dilakukan.

Termasuk turut ambil bagian menjadi agen-agen masyarakat yang nantinya mensosialisasikan pengawasan pemilu.

Sedangkan secara kelembagaan, lanjutnya bisa terlibat secara langsung dan aktif melalui program kerja masing-masing.

Yang lebih penting, menurut Herwyn harus menjadi lembaga pemantau pemilu.

“Generasi muda juga bisa terlibat aktif menjadi penyelenggara pemilu,” kata dia. (Knu)

Baca Juga:

KPK Yakin Jelang Pemilu 2024 Semakin Banyak Serangan Fajar

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan