Cabut Larangan Foto Dalam Pesawat, Garuda Indonesia: Itu Edaran Internal

Pesawat Garuda Indonesia menunggu jadwal take-off. (Foto : garuda-indonesia.com)
Merahputih.com - Maskapai Garuda Indonesia akhirnya mencabut surat pengumuman terkait larangan memotret bagi awak kabin maupun penumpang di dalam pesawat. Setelah mencabut surat tersebut, Garuda menggantinya dengan imbauan.
“Sehubungan dengan beredarnya surat larangan pengambilan gambar di pesawat, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik,” ujar Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan dalam keterangannya, Selasa (16/7).
Baca Juga: Garuda Indonesia Larang Foto Dalam Pesawat
Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi imbauan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
Imbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya. Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.
“Imbauan ini juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan/penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan,” jelas Ikhsan.
Baca Juga: Garuda Indonesia Rela Merugi
Dia menambahkan hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat.
“Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain,” ungkap dia.

Sebelumnya, Garuda Indonesia melarang aktivitas pengambilan foto baik oleh penumpang maupun awak kabindi dalam pesawat berdasarkan pengumuman NO.JKTCSS/PE/60145/19.
Dalam lembar pengumuman yang tengah viral tersebut, telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.
“Menindaklanjuti arahan dari manajemen, kepada seluruh awak kabin diinformasikan sebagai berikut: Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang,” tulis dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Alasan Garuda Indonesia Berani Turunkan Tarif Tiket
Tertulis pula awak kabin harus menggunakan bahasa yang assertive (tegas) dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk point 1 di atas, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari perusahaan.
Ketiga, perusahaan akan memberi sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas. Pihak Garuda, sebagaimana diwartakan Antara, belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat pengumuman tersebut. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Keseruan Hari Pertama LaLaLa Fest 2025 Bareng OPPO Reno 14 Series, Hasil Fotonya Enggak Kaleng-kaleng!

Pembelian 50 Pesawat Boeing Oleh Garuda Masih Tahap Negosiasi, Belum Capai Kesepakatan

Garuda Indonesia Borong 50 Pesawat Boeing yang Dianggap Punya Reputasi Buruk, Ekonom: Apakah ini Tanda Menuju Krisis?

Ketepatan Waktu Penerbangan Haji pada 2025 Capai 96,2 Persen atau Naik dari Tahun Sebelumnya, Menurut Garuda Indonesia

Fitur Baru Google Photos Kini Bisa Pertahankan Kualitas HDR setelah Diedit

DPR Desak Garuda Minta Maaf Terbuka Usai Kasus iPhone Hilang

Perbaiki Citra, Garuda Indonesia Minta Usut Kehilangan Handphone Seorang Penumpang Saat Penerbangan Rute Jakarta-Melbourne

Anggota DPR Minta Kasus Hilangnya HP Penumpang Garuda Diusut Tuntas

Penumpang Kehilangan HP di Pesawat, Garuda Indonesia Lakukan Investigasi

Menjelajahi Emosi Lewat Lensa: Mikael Aldo Rilis Photobook ‘PROPHECY’
