Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta

Ilustrasi - Suasana Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis untuk aktivitas fotografi yang bersifat nonkomersial di ruang terbuka hijau (RTH), termasuk di Tebet Eco Park.

Namun, untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial, Distamhut menetapkan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi daerah.

Kepala Distamhut DKI Jakarta, Fajar Sauri, menyatakan bahwa masyarakat bebas beraktivitas dan berfoto di taman secara gratis selama kegiatannya tidak bersifat komersial. Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan pengguna taman lainnya.

Baca juga:

Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

"Kami tegaskan bahwa tidak ada larangan maupun pungutan biaya untuk aktivitas fotografi nonkomersial di ruang terbuka hijau, termasuk taman, hutan kota, TPU, dan jalur hijau," ujar Fajar, Rabu (22/10).

Aturan Retribusi untuk Fotografi Komersial

Fajar mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan liar (pungli) tidak dibenarkan dan harus dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi Pemprov DKI Jakarta untuk segera ditindaklanjuti.

"Kami berharap masyarakat turut mengawasi agar ruang publik tetap menjadi milik bersama yang nyaman, aman, dan bebas dari pungutan ilegal," katanya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kegiatan fotografi yang bersifat komersial dikenakan tarif retribusi yang meliputi:

  1. Pemakaian fasilitas kehutanan/hutan kota: Rp1.000.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

  2. Pemakaian lokasi shooting film di taman: Rp500.000 per lokasi/hari (3 hari pertama)

  3. Shooting iklan, film, sinetron di taman: Rp5.000.000 per pemakaian (6 jam)

  4. Pemakaian lokasi taman pemakaman untuk shooting/pengambilan gambar: Rp3.000.000 per lokasi/hari.

Baca juga:

Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas

Ketentuan ini dibuat untuk membedakan secara jelas antara kegiatan pribadi dan kegiatan komersial agar pengelolaan taman tetap transparan dan tertib.

"Kami ingin memastikan taman tetap menjadi ruang publik yang inklusif dan bebas diakses warga, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan komersial yang memanfaatkan ruang terbuka hijau," tandasnya.

#Fotografi #Fotografer #Taman #Taman Kota #Tebet Eco Park
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov akan membenahi Taman Daan Mogot, Jakarta Barat,
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Indonesia
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus fotografer yang menjual foto pelari tanpa izin. Ia menilai tindakan itu melanggar etika dan hak privasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Indonesia
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Indonesia
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Sebab, taman tersebut didesain sebagai ruang terbuka hijau yang inklusif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Indonesia
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial, Distamhut menetapkan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Indonesia
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Indonesia
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
Tindakan tersebut merugikan pengunjung sekaligus menodai citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
Indonesia
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Koordinator komunitas sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Pramono bahkan baru mengetahui ada komunitas fotografi yang meminta uang dari warga yang memotret di taman sana.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Bagikan