Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, melayangkan kritik tajam terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh komunitas fotografer di Tebet Eco Park.
Menurutnya, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan ruang publik yang sangat mencederai tujuan utama pembangunan taman terbuka hijau tersebut.
"Saya menyikapi serius terkait adanya laporan pungutan liar sebesar Rp500 ribu yang diduga dilakukan oleh sebuah komunitas fotografer terhadap pengunjung Tebet Eco Park," tegas Kenneth di Jakarta, Rabu.
Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya penyalahgunaan fasilitas umum, tetapi juga merusak semangat awal pembangunan taman.
Baca juga:
Sebab, taman tersebut didesain sebagai ruang terbuka hijau yang inklusif, gratis, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Komersialisasi Ruang Publik dan Desakan Investigasi
Anggota Komisi C DPRD Jakarta itu mengingatkan bahwa pembangunan Tebet Eco Park didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang berasal dari uang pajak masyarakat.
Dengan demikian, semua fasilitas di dalamnya adalah hak publik yang secara prinsip tidak boleh dikomersialkan oleh pihak mana pun tanpa izin resmi.
"Harus dipahami bahwa Tebet Eco Park ini dibangun dari uang pajak masyarakat Jakarta. Tidak boleh ada individu, kelompok, atau komunitas mana pun yang mengkomersialkan area taman secara sepihak," ujar pria yang akrab disapa Bang Kent tersebut.
Pungutan liar semacam ini dikhawatirkan dapat menimbulkan kesan bahwa ruang publik hanya dapat dinikmati oleh mereka yang mampu membayar, padahal inti dari taman ini adalah menjunjung tinggi keadilan akses.
Selain itu, Bang Kent menyoroti adanya kelemahan pengawasan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) serta Unit Pengelola Kawasan Tebet Eco Park. Ia menekankan bahwa kegiatan yang berbau komersial seharusnya diawasi secara ketat untuk mencegah praktik pungli.
Baca juga:
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Distamhut dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan liar tersebut.
"Pemerintah harus menelusuri secara mendalam apakah benar ada pungutan liar ini, siapa yang terlibat, dan bagaimana mereka bisa beroperasi di ruang publik tanpa adanya pengawasan. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun hukum," tutupnya.
Terakhir, Bang Kent juga meminta Pemprov DKI untuk segera menata ulang mekanisme perizinan aktivitas fotografi komersial di ruang publik agar batas antara kegiatan profesional berbayar dan kegiatan rekreasi warga menjadi jelas dan transparan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Keseruan Hari Pertama LaLaLa Fest 2025 Bareng OPPO Reno 14 Series, Hasil Fotonya Enggak Kaleng-kaleng!