Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk praktik pungutan liar (pungli).
Penegasan ini muncul setelah adanya laporan mengenai pungutan yang dikenakan kepada pengunjung yang melakukan kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, yang kabarnya dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi tertentu.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menekankan bahwa taman merupakan ruang publik yang disiapkan untuk dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh seluruh warga tanpa pengecualian.
Baca juga:
“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” tegas Fajar, Selasa (21/10).
Fajar menyatakan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak akan dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kasus pungli yang terjadi pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena dianggap merusak semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas dari tekanan.
Ia menilai, tindakan tersebut merugikan pengunjung sekaligus menodai citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan.
Distamhut DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman juga akan diperkuat, termasuk pendataan komunitas, agar semua kegiatan terpantau dan sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga:
Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren
Fajar menambahkan, pihaknya akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, seraya memastikan pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga.
“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkasnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park

Keseruan Hari Pertama LaLaLa Fest 2025 Bareng OPPO Reno 14 Series, Hasil Fotonya Enggak Kaleng-kaleng!

Patung Fatmawati Bakal Dibangun di Tengah Taman Bendera Pusaka, Pembangunan Taman Dari Sumbangan

Bukan Sekadar Taman Biasa! Pantas Nainggolan Ungkap Alasan Kenapa Taman Bendera Pusaka Jakarta Bakal Jadi Simbol Kebanggaan dan Pengubah Kota

Megawati dan Pramono Tinjau Taman Langsat, Ada Poster Groundbreaking Taman Bendera Pusaka

Pramono: Penataan Taman di Jakarta Selatan Jawab Keluhan Warga soal Banjir dan Bau

Puluhan Pedagang Pasar Hewan Barito Tolak Relokasi, Wali Kota Jaksel: Ada yang Menunggangi

Taman Bendera Pusaka Segera Dibangun, Pemprov DKI Jakarta Tertibkan Pasar Hewan Barito
