Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama

Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan tegas menyatakan bahwa taman sebagai ruang publik tidak boleh digunakan sebagai tempat untuk praktik pungutan liar (pungli).

Penegasan ini muncul setelah adanya laporan mengenai pungutan yang dikenakan kepada pengunjung yang melakukan kegiatan fotografi di Tebet Eco Park, yang kabarnya dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi tertentu.

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Fajar Sauri, menekankan bahwa taman merupakan ruang publik yang disiapkan untuk dapat diakses, dimanfaatkan, dan dinikmati oleh seluruh warga tanpa pengecualian.

Baca juga:

Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai

“Taman adalah milik bersama. Setiap warga berhak beraktivitas dan menikmati suasana taman, termasuk melakukan kegiatan fotografi nonkomersial, tanpa harus dikenakan biaya apa pun,” tegas Fajar, Selasa (21/10).

Fajar menyatakan bahwa segala bentuk pungutan di luar ketentuan resmi tidak akan dibenarkan dan akan ditindak tegas. Kasus pungli yang terjadi pada 16 Oktober 2025 di Tebet Eco Park menjadi perhatian serius karena dianggap merusak semangat taman sebagai ruang publik yang inklusif dan bebas dari tekanan.

Ia menilai, tindakan tersebut merugikan pengunjung sekaligus menodai citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan.

Distamhut DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan petugas kewilayahan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Pembinaan terhadap komunitas dan pihak-pihak yang beraktivitas di area taman juga akan diperkuat, termasuk pendataan komunitas, agar semua kegiatan terpantau dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga:

Pameran Foto Jurnalistik ‘SANTRI V.2’ Hadirkan Imaji Kehidupan Pondok Pesantren

Fajar menambahkan, pihaknya akan menjalin komunikasi rutin dengan komunitas untuk mencegah penyalahgunaan nama atau kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, seraya memastikan pemahaman yang sama: taman adalah ruang bersama yang harus dijaga.

“Prinsip kami jelas, taman harus menjadi tempat yang tertib, aman, dan menyenangkan bagi seluruh warga Jakarta,” pungkasnya.

#Tebet Eco Park #Fotografi #Fotografer #Taman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov akan membenahi Taman Daan Mogot, Jakarta Barat,
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Indonesia
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus fotografer yang menjual foto pelari tanpa izin. Ia menilai tindakan itu melanggar etika dan hak privasi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Indonesia
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Indonesia
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Kegiatan dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless, DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis), dan monopod.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Sebab, taman tersebut didesain sebagai ruang terbuka hijau yang inklusif
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemprov DKI Jakarta Diminta Segera Tata Ulang Izin Foto Komersial di Tebet Eco Park
Indonesia
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Untuk aktivitas fotografi dengan tujuan komersial, Distamhut menetapkan tarif yang diatur sesuai dengan aturan retribusi resmi daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Tarif Resmi Fotografi Komersial di Tebet Eco Park dan RTH Jakarta
Indonesia
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Fajar menekankan pentingnya pemahaman bersama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Komunitas Fotografer Minta Pungutan Rp 500 Ribu, Anak Buah Pramono Tegaskan Taman Eco Park Bukan Lahan 'Preman' Berkedok Komunitas
Indonesia
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
Tindakan tersebut merugikan pengunjung sekaligus menodai citra taman sebagai ruang interaksi sosial yang terbuka bagi semua kalangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Viral Pungli Foto di Tebet Eco Park, Pemprov DKI Tegaskan Taman Milik Bersama
Indonesia
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Koordinator komunitas sudah meminta maaf atas kejadian tersebut yang membuat Eco Park tidak kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Komunitas Fotografer Minta Maaf setelah Pungutan Rp 500 Ribu ke Pengunjung yang Motret Tebet Eco Park Ramai
Indonesia
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Pramono bahkan baru mengetahui ada komunitas fotografi yang meminta uang dari warga yang memotret di taman sana.
Dwi Astarini - Senin, 20 Oktober 2025
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal Tertibkan Pihak yang Tarik Biaya Rp 500 Ribu Motret di Tebet Eco Park
Bagikan