BW Bocorkan 2 Nama dari 10 Orang yang Digugat Partai Demokrat Kubu AHY


Anggota Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Bambang Widjojanto berbincang dengan pengurus dan anggota penasihat hukum lain di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (12/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
MerahPutih.com - DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Jumat (12/3).
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat.
Seusai mendaftarkan gugatan, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, menjelaskan pihaknya menggugat 10 orang kubu KLB Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Pagi Ini Demokrat Kubu AHY Bawa KLB Deli Serdang ke Pengadilan
“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW, Jumat (11/3).
BW tak menyebut secara rinci 10 pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Dia hanya menyebut dari 10 tergugat itu terdapat nama Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun dan seorang penggagas KLB Deli Serdang Darmizal.
"Saya sebut beberapa ya. Yang pasti Jhoni Allen. Kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebut kemudian," kata BW.

BW menjelaskan, sebagian besar tergugat merupakan pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut disebut BW diduga patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB.
“Saya kasih clue, sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui kongres KLB,” ujarnya.
Baca Juga:
Demokrat Versi Moeldoko Tuduh Kubu AHY Lakukan Permufakatan Jahat
Lebih lanjut BW mengatakan, 10 tergugat itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kategorisasi, yakni kader yang telah dipecat, kader yang mengundurkan diri, bahkan terdapat kader yang telah masuk partai lain.
BW meyakini ketiga kelompok itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai hak atau mandat apa pun untuk menggelar dan mengikuti KLB.
"Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tiga kategorisasi orang itu. Dan mereka itu tidak hanya melanggar AD/ART partai sebagai konstitusi partai, tapi juga melanggar UU kepartaian dan melanggar kepatutan dalam berdemokrasi. Itu soal etik," tutup BW. (Pon)
Baca Juga:
Menteri Jokowi Minta SBY-AHY Jangan Main Serang di Perkara Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

BUMD PT BDS Pemkab Bandung Gagal Bayar Proyek Ketahanan Pangan

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Prabowo Akui 'Kurang Baik' Komunikasi Publik, Demokrat: Justru Itu Kelebihannya
