Buruh Desak PN Jakpus Buka Rekening Perusahaan agar Bisa Digaji


Karyawan PT CNQC Mitra JO berdemo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Karyawan PT CNQC Mitra JO mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.
Koordinator karyawan CNQC Mitra JO Cammy Harita menegaskan bahwa pemblokiran yang dilakukan PN Jakpus selaku kurator kepailitan membuat para karyawan tak bisa digaji selama 2 bulan terakhir.
Atas pemblokiran tersebut, para karyawan pun menggelar aksi di depan gedung PN Jakpus menuntut agar rekening milik CNQC- Mitra JO kembali dibuka.
Baca Juga:
"Maka dari itu kami ke sini untuk bertemu dengan ketua pengadilan untuk mengganti kurator, karena ini ada sikap tidak fair. Karena memblokir rekening perusahaan sehingga kami tidak bisa gajian," ujar Cammy, Senin (11/1).
Cammy menyampaikan, sebenarnya perusahaan bisa menggaji para buruh sesuai waktunya walau dalam keadaan pailit. Namun, hal ini urung terlaksana lantaran kurator telah memblokir rekening perusahaan.
"Menurut statement resmi perusahaan mengatakan bahwa rekening perusahaan sudah diblokir oleh kurator (PN Jakpus)," ujarnya.

Cammy menilai, pemblokiran ini seharusnya tak dilakukan selama CNQC belum dinyatakan pailit oleh pengadilan.
"Padahal masih ada proses sidang terakhir tentang kasus kepailitan ini di tanggal 19 Januari, tapi rekeningnya sudah diblokir," tuturnya.
Baca Juga:
Jutaan Buruh di Dua Sektor Ini Diprediksi Kena PHK pada 2021
Sementara, Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono belum bisa bicara banyak terkait tuntutan buruh soal pembukaan blokir rekening perusahaan.
Ia mengaku belum bekerja sejak beberapa minggu terakhir karena positif virus corona (COVID-19).
"Saya masih dalam kondisi sakit jadi belum dapat monitor perkembangan di kantor karena belum masuk kantor," ujar Bambang. (Pon)
Baca Juga:
Dua Tuntutan Kelompok Buruh Terhadap Judicial Review UU Cipta Kerja
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta

Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025

28 Agustus Giliran Elemen Buruh yang Bakal Geruduk Gedung DPR, Dasco Bilang Begini
