Dua Tuntutan Kelompok Buruh Terhadap Judicial Review UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 16 Desember 2020
Dua Tuntutan Kelompok Buruh Terhadap Judicial Review UU Cipta Kerja

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi dan serentak di 24 provinsi lain pada Rabu (16/12).

Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan bahwa aksinya tersebut dilakukan secara konstitusional dan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing, bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan persnya, Rabu (16/12).

Baca Juga

Ribuan Buruh Bakal Kepung Gedung DPR

Dalam aksi kali ini pihaknya mengusung dua tuntutan. Pertama adalah batalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan yang kedua, naikkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.

Selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga, pihaknya juga melakukan uji formil secara resmi yang sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020 oleh perwakilannya.

Untuk uji materiil, materi gugatan mencakup 12 isu, yang meliputi Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan,” kata Said Iqbal.

https://merahputih.com/media/ec/fd/6d/ecfd6defdfa0a328f9b1db5b954a40c9.jpg
Ratusan buruh melakukan aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (3/8). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Pria yang juga merupakan bagian dari anggota governing body ILO itu berharap besar agar para hakim MK berpihak kepada keadilan. Ia meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil.

"Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran,” lanjutnya.

Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh juga menuntut agar upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK) tahun 2021 tetap naik. Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu akan menciderai rasa keadilan kaum buruh.

Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industri yang lain.

Mengenai pernyataan bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi ditetapkan karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja, Said Iqbal menampik hal itu.

Baca Juga

Pendapatan Negara Turun Sampai 12,4 Persen

Karena di dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku. Yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan.

Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal istilah upah minimum sektoral kabuaten/kota. “Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh,” tegasnya. (Knu)

#KSPI #Buruh #Demo Buruh
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Dari 11 pelaku yang ditetapkan tersangka ini didominasi warga dengan mayoritas pekerja buruh hingga petugas kebersihan, sedangkan lainnya wiraswasta dan dua mahasiswa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Polda Sulawesi Selatan Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD, Petugas Kebersihan Diduga Ikut Terlibat
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Zulkifli, ayah dari pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas usai ditabrak kendaraan taktis (taktis) Satbrimob Polda Metro Jaya, meminta agar hanya personel polisi yang berbuat salah saja yang ditindak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Presiden Prabowo Datangi Rumah Affan Kurniawan Pengemudi Ojol Yang Tewas Dilindas Kendaraan Taktis Brimob
Indonesia
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Para demonstran mulai menutup jalan dari arah Kampung Melayu dan Cawang, dengan membakar ban dan barang-barang tepat di persimpangan jalan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Selain di Gedung DPR, Polda Metro Jaya, Malam Ini Demo Kembali Digelar di Jalan Otista
Indonesia
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Aksi demontrasi ini muncul dengan berbagai isu. Terutama atas kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat dan tidak untuk kepentingan rakyat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Rentetan Demo dan Tuntutan Yang Berujung Meninggal Pengemudi Ojek Online Affan Kurniawan
Indonesia
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta maaf secara langsung kepada keluarga pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Tak Hanya Tindak Pelaku, Polisi Harus Jelaskan Secara Utuh Rantis Brimob Tabrak Pengemudi Ojol Hingga Tewas
Indonesia
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Demo yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di Gedung DPR/MPR RI berakhir ricuh, pada kerusuhan tersebut seorang pengemudi ojol tertabrak dan terlindas kendaraan taktis Brimob.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
Sampai Jumat Dini Hari, Massa Kepung Markas Brimob Kwitang Imbas Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Mobil Taktis
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Sementara itu, di kawasan Pejompongan, bentrokan berlangsung tegang dengan saling lempar batu, petasan, dan tembakan gas air mata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Momen Langka di Jantung Ibu Kota: Flyover Slipi Jadi Tempat Pengendara Menonton Bentrokan Massa-Aparat
Bagikan