Buronan KPK Gagal Ditangkap Akibat Belum Masuk Sistem Interpol


Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Paulus Tannos pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el. Ia telah dinyatakan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Paulus Tannos diduga lakukan pertemuan untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Baca Juga:
Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Buron
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el tersebut.
KPK mengungkapkan, buronan kasus dugaan korupsi KTP-el tersebut berhasil lolos karena red notice yang terlambat terbit.
"Paulus Tannos itu nasibnya sudah bisa diketahui, tapi memang ada kendala, yang bersangkutan red notice-nya penerbitannya terlambat," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Karyoto mengatakan, seandainya red notice tersebut sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap saat keberadaannya terlacak di Thailand.
"Kalau pada saat itu sudah yang bersangkutan betul-betul 'red notice' sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand," ujarnya.
Ia menerangkan, pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
"Pengajuan DPO itu red notice sudah lebih dari lima tahun, ternyata setelah dicek di Interpol belum terbit. Kita enggak tahu apa sebabnya, apakah karena ada kesalahan upload dan lain-lain, kita enggak tahu," ujarnya.
KPK memastikan, sudah memperbaiki kekurangan tersebut sehingga kedepannya proses penerbitan red notice bisa lebih cepat.
"Kemarin sudah kita perbaiki semua. Mudah-mudahan yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan secara otomatis pada waktunya akan terbit 'red notice' secara internasional dari Interpol Lyon," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Eks Penglima GAM Izil Azhar Tundukan Kepala Saat Tiba di Markas KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
