Eks Panglima GAM Izil Azhar Ditahan KPK Setelah 5 Tahun Buron
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Tesangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang buron sejak lima tahun itu ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan Izil Azhar dilakukan setelah orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu diperiksa secara intensif pasca ditangkap pada Selasa (24/1).
Baca Juga:
Eks Penglima GAM Izil Azhar Tundukan Kepala Saat Tiba di Markas KPK
"Tim penyidik menahan tersangka IA (Izil Azhar) untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/1).
Kasus ini bermula pada 2007-2012, ketika Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.
Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," ujarnya.
Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi karena sebelumnya pernah menjadi bagian dari tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Baca Juga:
"Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai dengan Rp 3 miliar hingga total berjumlah Rp 32,4 miliar," ungkap Johanis.
Johanis menjelaskan, lokasi penyerahan uang dilakukan di rumah kediaman Izil dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh.
Uang gratifikasi sejumlah Rp 32,4 miliar itu, kata Johanis, dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.
"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum