MerahPutih.com - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menciduk buronan atas nama Hartono.
Ia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kaltim.
Hartono merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong yang disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.
Baca Juga:
"Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4,8 miliar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (11/6).
Hartono ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah pondok di tengah sawah di Desa Loa Ulung, Tenggarong.
Hartono berada di sana untuk menghindari pemantauan dan penangkapan.
Jaksa penyidik Kejati Kalimantan Timur sudah memanggil sebagai tersangka sebelumnya, namun tersangka tidak datang.
"Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tabur Kejaksaan Agung,” kata Leonard.
Baca Juga:
Kejati DKI Minta Polda Metro Tangkap Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Leonard menyampaikan, melalui Tabur, kejaksaan mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Leonard. (Knu)
Baca Juga:
Ferdy Yuman Didakwa Sembunyikan Nurhadi saat Jadi Buronan KPK