Bupati Mamberamo Tengah Tiba di Markas KPK
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak telah tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/2).
Ricky sebelumnya ditangkap setelah sempat buron selama 7 bulan. Tersangka kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang itu ditangkap di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Politikus Demokrat itu tiba di markas KPK sekira pukul 12:58 WIB. Dia mendapatkan pengawalan dari anggota polisi dan petugas keamanan internal KPK.
Baca Juga:
Bupati Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta Setelah 7 Bulan Buron
Meskipun sempat buron, kedua tangan Ricky terlihat tak diborgol. Dia tampak membawa sebuah tas berwarna hitam yang talinya dikaitkan di bahu.
Mengenakan sweater berwarna biru gelap, Ricky langsung digiring ke lantai dua kantor KPK untuk diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih rinci terkait kasus yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
“Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/2).
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
Diketahui, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK, beberapa waktu lalu. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK