Bupati Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta Setelah 7 Bulan Buron
TSK KPK Bupati non aktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diterbangkan ke Jakarta, Senin (20/2). (ANTARA/HO/Dokumen Pribadi)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky ditangkap penyidik lembaga antitasuah di Abepura, Papua setelah buron tujuh bulan.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan, Ricky Ham sudah diterbangkan ke Jakarta Senin (20/2) pagi ini.
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
"Sudah diterbangkan ke Jakarta jam 08.35 Wit dengan pesawat Garuda," kata Fakhiri kepada wartawan, Senin (20/2).
Fakhiri menyebut, penerbangan dikawal ketat aparat.
"Dikawal empat anggota KPK dan Brimob Polda," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap, pihaknya melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka Ricky Ham pada 12 Juli 2022.
Namun, tersangka Ricky Ham Pagawak pada 14 Juli 2022 melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw pada saat akan ditangkap.
KPK lalu berkoordinasi dengan Kedubes RI di Port Moresby, Papua Nugini untuk mencari DPO di wilayah tersebut.
Tim KPK mendapat informasi DPO Ricky Ham sudah keluar dari wilayah Papua Nugini dan kembali masuk ke Papua.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Ketua Yayasan RS SKM Tersangka Kasus Suap di MA
Sabtu, 18 Februari 2023 sore, KPK mendapatkan informasi mengenai persembunyian Ricky Ham Pagawak.
KPK mendeteksi Ricky Ham berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu, 19 Februari siang.
Penyidik tidak menemukan adanya pergerakan dari tersangka Ricky Ham.
Barulah pada Minggu sore, sekitar pukul 15.00 WIT, Ricky Ham ditangkap oleh KPK dibantu tim Polda Papua.
Ricky Ham sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Selain Ricky Ham, KPK juga menetapkan tiga tersangka yang berprofesi kontraktor di antaranya Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR), dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).
KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor proyek.
Simon Jusiendra dan Marten berniat mendapatkan sejumlah proyek di Mamberamo Tengah sehingga mereka melakukan pendekatan kepada Ricky Ham.
Simon, Jusiendra, dan Marten diduga melakukan penawaran dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ricky agar memenangkan ketiganya dalam tender di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky kemudian diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek. (Knu)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pihak Swasta di Kasus Suap Mahkamah Agung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara