Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel dan Restauran Bersabar


JHL Collection Megamendung. (https://www.jhlcollections.com)
MerahPutih.com - Para pengusaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) diminta bersabar karena belum adanya pelonggaran regulasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Saya minta kita sama-sama memaklumi dan memahami bahwa kebijakannya PPKM level 4 masih diberlakukan demi kepentingan masyarakat," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (4/8).
Baca Juga:
Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berupaya memberikan keringanan pada para pengusaha tersebut, salah satunya dengan memberi relaksasi pajak.
"Relaksasi pajak daerah seperti diskon, penghapusan sanksi denda maupun lainnya kami berlakukan lagi di tahun ini untuk mengurangi beban (pengusaha hotel dan restoran)," kata Ade Yasin.
Pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," tuturnya.
Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyebutkan bahwa Perwakilan PHRI Kabupaten Bogor sempat mendatangi gedung DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021, meminta pertolongan untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi di sektor perhotelan.
"Meski hotel tetep dibolehkan buka, tapi pengunjung di bawah lima persen. Karyawan sendiri kita gilir masuknya juga," ungkap Budi.

Diharapkan ada sejumlah pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan di tempat.
Pelonggaran aturan di sektor perhotelan diharapkan tak berdampak pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.
"Selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun. dan Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sudah dijalani," dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
