Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel dan Restauran Bersabar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Agustus 2021
Bupati Bogor Minta Pengusaha Hotel dan Restauran Bersabar

JHL Collection Megamendung. (https://www.jhlcollections.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para pengusaha yang tergabung di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) diminta bersabar karena belum adanya pelonggaran regulasi pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"Saya minta kita sama-sama memaklumi dan memahami bahwa kebijakannya PPKM level 4 masih diberlakukan demi kepentingan masyarakat," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Rabu (4/8).

Baca Juga:

Hotel di Bandung yang Layani Pasien Isoman Dapat Keringanan Pajak

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu, menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah berupaya memberikan keringanan pada para pengusaha tersebut, salah satunya dengan memberi relaksasi pajak.

"Relaksasi pajak daerah seperti diskon, penghapusan sanksi denda maupun lainnya kami berlakukan lagi di tahun ini untuk mengurangi beban (pengusaha hotel dan restoran)," kata Ade Yasin.

Pada perpanjangan PPKM 3-9 Agustus 2021 ini sama sekali tidak ada pelonggaran aturan apapun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Sebetulnya kan kita levelnya tiga, tapi kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," tuturnya.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyebutkan bahwa Perwakilan PHRI Kabupaten Bogor sempat mendatangi gedung DPRD pada Senin, 2 Agustus 2021, meminta pertolongan untuk membangkitkan kembali geliat ekonomi di sektor perhotelan.

"Meski hotel tetep dibolehkan buka, tapi pengunjung di bawah lima persen. Karyawan sendiri kita gilir masuknya juga," ungkap Budi.

Hotel.  (Foto: MP/Ismail)
Hotel. (Foto: MP/Ismail)

Diharapkan ada sejumlah pelonggaran aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti memperbolehkan rapat-rapat dan resepsi pernikahan di hotel, serta pengunjung restoran dibolehkan makan di tempat.

Pelonggaran aturan di sektor perhotelan diharapkan tak berdampak pada meningkatnya kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.

"Selain mayoritas pegawai sudah divaksin, kasus harian penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor juga sudah mulai menurun. dan Hotel dan restoran ini sudah melakukan protokol kesehatan, CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability) sudah dijalani," dikutip Antara. (*)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel

#Hotel #COVID-19 #Pemulihan Ekonomi #PHRI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Data menunjukkan bahwa pada tahun 2025, 96,7 persen hotel telah melaporkan penurunan tingkat hunian
Angga Yudha Pratama - Senin, 06 Oktober 2025
PHRI DKI Jakarta Khawatir Raperda KTR Gerus Pendapatan Daerah dan Sektor Hotel-Restoran
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Indonesia
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
PHRI Solo merasa keberatan jika hotel dan restoran wajib membayar royalti lagu. Hal itu dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
Travel
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Hotel Tentrem Jakarta akan merayakan hari jadi mereka yang pertama pada 14 Juli 2025.
Dwi Astarini - Senin, 23 Juni 2025
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Indonesia
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Gubernur DKI Pramono Anung telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur hotel-hotel di Jakarta lebih menampilkan unsur Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Indonesia
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Diskon pajak merupakan kado untuk warga dalam perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Bagikan