PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel


Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sektor bisnis perhotelan di Solo, Jawa Tengah, merasakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau level 4. Alhasil, tingkat okupansi terjun bebas di angka 10-13 persen pada Juli ini.
Pejabat Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A. Sreshtho mengatakan, beberapa hotel besar dengan jumlah kamar banyak, okupansi di bawah 10 persen.
Baca Juga:
Menpan RB Sebut ASN di PPKM Level 3 dan 4, 100 Persen WFH
"Dampak yang amat masif ini berimbas pada kerugian properti hotel. Kami perkirakan kerugian bisa mencapai Rp 3 miliar per hotel," ujar Sistho, Kamis (22/7).
Diakuinya, PPKM Level 4 berdampak sangat besar. Bisnis perhotelan kembali seperti di awal pandemi tahun lalu.
"PPKM Darurat sudah berjalan dua pekan dan PPKM level 4 baru berjalan beberapa hari. Dampaknya sama-sama luar biasa bagi sektor pariwisata," ungkapnya.
Ia mengatakan, kerugian masih terus bertambah karena PPKM masih berjalan. Dengan demikian bisa lebih banyak lagi kerugian yang didapat setiap hotel.
"Satu hotel besar saja dalam sebulan sudah mengalami kerugian di atas Rp 3 miliar. Sekarang tinggal dikalikan saja dengan jumlah hotel di Solo dan sekitar. Kerugiannya pasti sudah puluhan miliar,” katanya.
Kerugian besar tersebut, kata dia, disebabkan zero revenue. Dimana bisnis perhotelan hampir tidak bisa mendapatkan pemasukan dari jalur apapun.
Sistho menyebut, ketika hotel mengharapkan tamu dari kota-kota yang biasa menyumbang okupansi seperti Jakarta, Surabaya, dan lain sebagainya, di kota-kota tersebut juga melakukan pengetatan aktivitas.

"Penyekatan dan penutupan jalan juga menyulitkan tamu luar kota Solo menginap di hotel. Padahal, kami sudah berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.
Sistho menambahkan, situasi sekarang sama dengan Lockdown bagi dunia perhotelan. Okupansi turun drastis dan hampir tidak ada pemasukan dan karyawan kembali dirumahkan.
"Saya sangat khawatir apabila PPKM level diperpanjang bahkan masuk ke Agustus, kita akan melihat banyak hotel yang memutuskan untuk menutup usaha mereka," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Isinya
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH

Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan

Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal

Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun

Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%

Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul

Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran

Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan

PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
