PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Juli 2021
PPKM Level 4, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 3 Miliar Per Hotel

Penyekatan PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sektor bisnis perhotelan di Solo, Jawa Tengah, merasakan dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat atau level 4. Alhasil, tingkat okupansi terjun bebas di angka 10-13 persen pada Juli ini.

Pejabat Humas Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A. Sreshtho mengatakan, beberapa hotel besar dengan jumlah kamar banyak, okupansi di bawah 10 persen.

Baca Juga:

Menpan RB Sebut ASN di PPKM Level 3 dan 4, 100 Persen WFH

"Dampak yang amat masif ini berimbas pada kerugian properti hotel. Kami perkirakan kerugian bisa mencapai Rp 3 miliar per hotel," ujar Sistho, Kamis (22/7).

Diakuinya, PPKM Level 4 berdampak sangat besar. Bisnis perhotelan kembali seperti di awal pandemi tahun lalu.

"PPKM Darurat sudah berjalan dua pekan dan PPKM level 4 baru berjalan beberapa hari. Dampaknya sama-sama luar biasa bagi sektor pariwisata," ungkapnya.

Ia mengatakan, kerugian masih terus bertambah karena PPKM masih berjalan. Dengan demikian bisa lebih banyak lagi kerugian yang didapat setiap hotel.

"Satu hotel besar saja dalam sebulan sudah mengalami kerugian di atas Rp 3 miliar. Sekarang tinggal dikalikan saja dengan jumlah hotel di Solo dan sekitar. Kerugiannya pasti sudah puluhan miliar,” katanya.

Kerugian besar tersebut, kata dia, disebabkan zero revenue. Dimana bisnis perhotelan hampir tidak bisa mendapatkan pemasukan dari jalur apapun.

Sistho menyebut, ketika hotel mengharapkan tamu dari kota-kota yang biasa menyumbang okupansi seperti Jakarta, Surabaya, dan lain sebagainya, di kota-kota tersebut juga melakukan pengetatan aktivitas.

Hotel di Solo. (Foto: Ismail)
Hotel di Solo. (Foto: Ismail)

"Penyekatan dan penutupan jalan juga menyulitkan tamu luar kota Solo menginap di hotel. Padahal, kami sudah berlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat," katanya.

Sistho menambahkan, situasi sekarang sama dengan Lockdown bagi dunia perhotelan. Okupansi turun drastis dan hampir tidak ada pemasukan dan karyawan kembali dirumahkan.

"Saya sangat khawatir apabila PPKM level diperpanjang bahkan masuk ke Agustus, kita akan melihat banyak hotel yang memutuskan untuk menutup usaha mereka," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4, Begini Isinya

#Level PPKM #PPKM Level 1-4 #PPKM Darurat #Hotel #Pemulihan Ekonomi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Saat ini masih ada 18 hotel bintang tiga di Puncak yang tengah diperiksa KLH atas dugaan pencemaran lingkungan kawasan Puncak.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
4 Hotel di Puncak Cemari Ciliwung Disegel, 18 Lainnya Masih Diperiksa KLH
Indonesia
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
PHRI Solo merasa keberatan jika hotel dan restoran wajib membayar royalti lagu. Hal itu dikarenakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 10 Agustus 2025
Hotel dan Restoran Wajib Bayar Royalti Lagu, PHRI Solo Merasa Keberatan
Travel
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Hotel Tentrem Jakarta akan merayakan hari jadi mereka yang pertama pada 14 Juli 2025.
Dwi Astarini - Senin, 23 Juni 2025
Sambut Perayaan ‘Eka Warsa’, Hotel Tentrem Jakarta Optimistis di Tengah Kelesuan Industri Perhotelan, Committed Dukung UMKM Lokal
Indonesia
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Gubernur DKI Pramono Anung telah meneken Instruksi Gubernur (Ingub) yang mengatur hotel-hotel di Jakarta lebih menampilkan unsur Betawi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Juni 2025
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Indonesia
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Diskon pajak merupakan kado untuk warga dalam perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Indonesia
Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul
Keringanan ini merupakan stimulus untuk pergerakan ekonomi sektor perhotelan di Jakarta.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
Tok, Pajak Hotel Jakarta Turun! Besarannya Diumumkan Menyusul
Berita
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Mendagri Tito Karnavian memberikan lampu hijau kepada seluruh pemerintah daerah untuk kembali menggelar ragam kegiatan hingga rapat di hotel dan restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 15 Juni 2025
Pelonggaran Efisiensi Bakal Berikan Perubahan Sektor Usaha Perhotelan dan Restoran
Indonesia
Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan
Pembatasan anggaran untuk hal tertentu, misalnya perjalanan dinas dikurangi, hal-hal yang enggak berkaitan langsung dengan kepentingan publik juga dikurangi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 11 Juni 2025
Pelonggaran Aturan Rapat di Hotel Jadi Angin Segar untuk Ekonomi Daerah dan Sektor Perhotelan
Indonesia
PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
Sektor perhotelan merupakan tulang punggung ekonomi, terutama di kawasan bisnis dan wisata
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Juni 2025
PHK Massal Sektor Perhotelan di Depan Mata, Legislator Usul Pemerintah Bentuk Satgasus
Bagikan