Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025


Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman. Untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 50 persen hingga September 2025.
Aturan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung hari ini 25 Agustus 2025.
"Yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," ungkap Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Baca juga:
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil. Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Selain hotel, keringanan serupa juga berlaku untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini akan menjaga daya beli masyarakat dan menumbuhkan perekonomian Jakarta.
"Untuk makanan dan minuman juga diberikan potongan yang sama. Jadi di satu sisi kita memberikan keringanan kepada masyarakat, di sisi lain kita menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta yang relatif tinggi dibandingkan dengan nasional," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Minta ke Anak Buahnya tak Ngeluh soal Potongan Dana Transfer Rp 15 Trliun

Cegah Tindakan Asusila Saat 'Night at the Ragunan Zoo', TMR Berencana Tambah CCTV

Tak Sekadar Bangun Infrastruktur, Jakpro Perkuat Peran dalam Pembangunan Ekosistem Kota Global

Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

Tarif Transportasi Umum Jakarta Dianggap Murah, Pemprov Kaji Ulang Kenaikan

LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Kekosongan Camat dan Lurah di Jakarta Bikin Pelayanan Publik Terhambat, Pramono Diminta Cari Solusi

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Belasan Pegawai Pajak Pelanggar Aturan Tunggu Hukuman, DJP Ancam Lakukan Pemecatan
