Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (foto: MerahPutih.com/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman. Untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 50 persen hingga September 2025.
Aturan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung hari ini 25 Agustus 2025.
"Yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," ungkap Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Baca juga:
Sah, Jakarta Beri Insentif Potongan Pajak Hotel 50% dan Bisnis F&B 20%
Hotel Bintang 4 - 5 di Jakarta Wajib Tonjolkan Budaya Betawi selama 2 Bulan dalam Setahun
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil. Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.
Selain hotel, keringanan serupa juga berlaku untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini akan menjaga daya beli masyarakat dan menumbuhkan perekonomian Jakarta.
"Untuk makanan dan minuman juga diberikan potongan yang sama. Jadi di satu sisi kita memberikan keringanan kepada masyarakat, di sisi lain kita menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta yang relatif tinggi dibandingkan dengan nasional," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pasar Tumpah Bikin Kios Resmi Sepi, Pengamat Minta Gubernur Pramono Bereskan
Dorong Layanan Air Terintegrasi, PAM Jaya Resmi Luncurkan ERP Fusion
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca 16–22 Januari
Wacana Pembangunan Monorel di Ragunan, DPRD DKI: Belum Ada Anggaran Khusus dalam APBD
Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel Mangkrak di Senayan, Sebagian Dijadikan Videotron
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Insiden Tunanetra Terjatuh di Halte CSW, Pramono Minta Transjakarta Berbenah
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said