Buka Masa Sidang 2021-2022, Puan Pastikan DPR Perkuat Pengawasan Penanganan Pandemi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 16 Agustus 2021
Buka Masa Sidang 2021-2022, Puan Pastikan DPR Perkuat Pengawasan Penanganan Pandemi

Ketua DPR RI Puan Maharani saat berinteraksi dengan warga yang sedang memperoleh vaksin COVID-19 di Stadion Gelora 10 November Tambaksari Surabaya. Foto: MP/Humas Pemprov Jatim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Dalam pidatonya, Puan memastikan DPR akan memperkuat fungsi pengawasan penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan pemerintah.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2022 digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8).

Baca Juga

Jokowi Sebut Tak Ada yang Aman dari Virus Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir secara fisik untuk menyampaikan Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 beserta Nota Keuangannya.

Dalam sambutannya, Puan menyampaikan banyak dampak merugikan masyarakat akibat pandemi COVID-19 yang telah terjadi selama 17 bulan di Indonesia. Dia menyebut hampir seluruh aktivitas masyarakat berhenti dalam kurun waktu tersebut, dan berdampak pada menurunnya derajat kesejahtetaan rakyat baik di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan budaya.

“Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 dan dampaknya yang luas, Negara tidak bisa berpasrah diri. Negara harus melakukan upaya-upaya terbaik agar Negara tetap dapat menjalankan tugas-tugas tujuan bernegara,” kata Puan.

Tujuan-tujuan bernegara yang dimaksud adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Selain itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR ini pun memberi apresiasi atas upaya pemerintah yang cepat dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19 dan dampaknya yang luas dengan berbagai kebijakan dan program yang telah dilakukan.

Mulai dari pemulihan di bidang kesehatan, pemulihan sosial, pemulihan ekonomi, dan penyelematan perekonomian nasional. Puan lalu memberi pesan kepada pemerintah.

“Ke depan, Pemerintah agar dapat meningkatkan kinerjanya, karena kehadiran negara semakin diharapkan oleh rakyat untuk dapat melindungi kehidupan dan masa depannya,” tuturnya.

Untuk meningkatkan fungsi pengawasan dalam penanganan pandemi COVID-19, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) disebut akan melakukan rapat-rapat bersama dengan mitra kerja maupun panitia kerja. Hal ini dalam kerangka menjalankan prinsip checks and balances terhadap pemerintahan.

“Pengawasan DPR RI masih akan fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. DPR RI akan memastikan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada rakyat dalam menghadapi pandemi COVID-19,” tegasnya.

Puan menambahkan, ada sejumlah hal yang akan menjadi perhatian DPR dalam fungsi pengawasan pandemi COVID-19 ke depan. Untuk penanganan di bidang kesehatan, Puan meminta pemerintah agar melakukan percepatan vaksinasi secara merata di seluruh wilayah tanah air.

“Meningkatkan testing, tracing, and treatment. Mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan PPKM untuk dapat mengurangi penyebaran pandemi COVID-19, dan pengawasan Pemerintah terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) di saat PPKM,” tambahnya.

Tangkapan Layar Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021), sebagaimana diikuti dari kanal resmi Youtube DPR RI. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Tangkapan Layar Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato saat pembukaan Masa Sidang I DPR RI Tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021), sebagaimana diikuti dari kanal resmi Youtube DPR RI. (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

Terkait penanganan dampak pandemi COVID-19, Puan mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi masyarakat yang terkena dampak penurunan kesejahteraan. Hal ini lantaran pandemi menyebabkan berkurangnya pendapatan dan daya beli masyarakat, PHK, dan dampak ekonomi lainnya.

“Kemudian terkait penanganan Pemerintah terhadap anak yatim piatu yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, program dan penyaluran Bansos agar dilakukan secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujar Puan.

Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) ini memastikan DPR akan mengawal kebijakan pemerintah agar tetap menjalankan pelayanan publik yang optimal bagi rakyat. Menurut Puan, DPR juga menitikberatkan pada pelayanan rumah sakit untuk masyarakat yang berobat bukan karena COVID-19.

Pengawasan pelayanan publik yang digarisbawahi DPR saat masa pandemi adalah mengenai pendidikan, transportasi, perizinan, dan sertifikasi. Puan menegaskan, pelayanan-pelayanan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“DPR RI ikut memberikan perhatian pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan anggaran dan program penanganan pandemi COVID-19. Diperlukan pola kerjasama yang efektif antara Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga rakyat dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya,” sebutnya.

Sementara itu terkait peran diplomasi DPR RI pada masa sidang ini, akan diarahkan pada upaya untuk membangun sinergi dan kolaborasi global untuk bersama-sama menghadapi pandemi COVID-19 dan memitigasi krisis global yang berpotensi terjadi.

“Perjuangan kita bersama masyarakat dunia dalam memerangi pandemi COVID-19 masih terus berlanjut. Lonjakan kasus COVID-19 masih terjadi, ratusan juta orang kehilangan pekerjaan, jatuh ke jurang kemiskinan, bahkan terancam kelaparan,” ungkap Puan.

DPR RI juga menyoroti terbatasnya kapasitas produksi vaksin yang mengakibatkan distribusi dan akses terhadap vaksin tidak merata. Dampaknya, terjadi hambatan upaya pemulihan dunia dari pandemi COVID-19.

“Oleh karena itu, dalam berbagai pertemuan forum kerja sama antarparlemen, Delegasi DPR RI terus menyuarakan gotong royong global untuk memastikan akses vaksin yang berkeadilan dan merata,” jelas Puan.

“Selain itu, DPR RI juga mengingatkan parlemen negara-negara sahabat mengenai pentingnya upaya bersama dalam melakukan pemulihan ekonomi regional dan global agar dapat menjaga kesejahteraan rakyat diseluruh dunia serta menghindar dari krisis ekonomi global yang dapat menciptkan bentuk neokolonialisme baru,” sambungnya.

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR digelar setelah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Acara Sidang Tahunan Parlemen kali ini berjalan lebih singkat dan dihadiri secara fisik oleh 60 orang dengan protokol kesehatan yang ketat, serta secara virtual oleh ratusan orang. (Pon)

Baca Juga

Pidato Sidang Tahunan MPR, Jokowi Singgung Gaya Hidup Serba Daring

#DPR RI #Ketua DPR RI #Puan Maharani
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan