Budayawan NU Ingatkan KPK Jangan Jadi Palu Godam Politik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 23 Februari 2026
Budayawan NU Ingatkan KPK Jangan Jadi Palu Godam Politik

Ilustrasi: KPK. Foto: KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Budayawan sekaligus tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Zastrow al Ngatawi, menilai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menyisakan banyak pertanyaan.

Menurutnya, kasus yang menjerat Gus Yaqut ini sarat dengan unsur politik dan berpotensi kriminalisasi. Dia menyoroti framing kerugian negara sebesar Rp 1 triliun yang sejak awal disampaikan KPK.

“Mana kerugian negaranya? Aspek memperkaya diri tidak terlihat, tapi kenapa ini dipaksakan tersangka? Ini pasti kriminalisasi. Ada apa dengan KPK? Ini persoalan keadilan, orang awam sekarang bicaranya kok lebih banyak unsur politiknya,” katanya, usai acara buka bersama di Menteng, Jakarta, Minggu (22/2).

Baca juga:

KPK Perpanjang Masa Pencegahan Gus Yaqut ke Luar Negeri hingga Agustus 2026

Ibarat Kasus Gus Dur Jilid 2

Zastrow mengibaratkan kasus ini seperti orang masuk toilet umum yang langsung diasumsikan buang hajat, padahal bisa saja melakukan hal lain.

“Dulu ya seperti ini kasusnya Gus Dur. Jadi ini adalah Gus Dur Jilid 2. KPK seperti nggege mongso, terburu-buru menetapkan tersangka,” tegasnya.

Palu Godam Politik

Cendekiawan NU, Islah Bahrawi, juga mengingatkan KPK agar tidak menjadi “palu godam politik”. Ia mengaku telah melakukan investigasi dengan meminta informasi ke PPATK dan pejabat terkait.

“Saya tanya ke Kepala PPATK, saya ngobrol sama Pak Ivan, dan memang tidak ada aliran dana itu. KPK juga sudah meminta ke PPATK, dan sudah diberikan laporan digital tidak ada aliran dana,” ungkap Islah.

Baca juga:

KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

Menurutnya, KPK harus tetap menjadi lembaga hukum yang dipercaya publik, bukan alat politik. “KPK tidak boleh bermain di ruang politik," tuturnya

"Dalam kasus ini saya yakin ini upaya kriminalisasi, karena tidak ada pembuktian hukum kerugian negara untuk menersangkakan Gus Yaqut,” tandas Cak Islah, sapaan akrabnya. (*)

#KPK #Korupsi Haji # NU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, memiliki posisi sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga harus menjaga fokus dalam menjalankan mandat muktamar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 Agustus 2026
Muktamar NU Putuskan Rais Aam dan Ketua Umum Dilarang Rangkap Jabatan Politik
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan