Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 April 2024
Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK

Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.

Sidang sengketa Pemilu Presiden muncul karena ketidakpuasan terhadap KPU yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Baca juga:

MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun menggugat hasil Pilpres itu ke MK.

Korps Brimob Polri meningkatkan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tak diinginkan.

Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono, secara khusus menyoroti soal adanya rencana gerakan massa saat sidang putusan Senin 22 April mendatang.

"Kami antisipasi adanya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya yang pro dan kontra melalui aksi demo,” kata Waris dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).

Waris menuturkan, masa krusial tetap terjadi pasca putusan sidang MK nanti.

"Setelah pembacaan hasil keputusan oleh MK, maka tiga hari kedepan KPU mempunyai kewajiban menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang dari Pemilu ini,” jelas Waris.

Ia menegaskan, gelar pasukan Brimob untuk mengamankan tahapan putusan sidang MK hingga pasca putusan.

"Kami siapkan selain Satgas Tindak OMB 2024 ada Satgas Wanteror Kapolri sebanyak 2 ribu personel, kemudian 1.500 personel Satgas Aman Nusa 1 yang dipimpin Danmen IV Paspelopor,” tutup Waris.

Hari ini, Polri bersama TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 2.713 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dan memperlancar jalannya aksi yang akan berlangsung di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Knu)

Baca juga:

Massa Aksi Ancam Kepung MK Senin Depan

#Brimob #MK #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Bagikan