Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK
Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono/ dok Polri
MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.
Sidang sengketa Pemilu Presiden muncul karena ketidakpuasan terhadap KPU yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Baca juga:
MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun menggugat hasil Pilpres itu ke MK.
Korps Brimob Polri meningkatkan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tak diinginkan.
Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono, secara khusus menyoroti soal adanya rencana gerakan massa saat sidang putusan Senin 22 April mendatang.
"Kami antisipasi adanya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya yang pro dan kontra melalui aksi demo,” kata Waris dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).
Waris menuturkan, masa krusial tetap terjadi pasca putusan sidang MK nanti.
"Setelah pembacaan hasil keputusan oleh MK, maka tiga hari kedepan KPU mempunyai kewajiban menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang dari Pemilu ini,” jelas Waris.
Ia menegaskan, gelar pasukan Brimob untuk mengamankan tahapan putusan sidang MK hingga pasca putusan.
"Kami siapkan selain Satgas Tindak OMB 2024 ada Satgas Wanteror Kapolri sebanyak 2 ribu personel, kemudian 1.500 personel Satgas Aman Nusa 1 yang dipimpin Danmen IV Paspelopor,” tutup Waris.
Hari ini, Polri bersama TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 2.713 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dan memperlancar jalannya aksi yang akan berlangsung di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN