Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK
Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono/ dok Polri
MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.
Sidang sengketa Pemilu Presiden muncul karena ketidakpuasan terhadap KPU yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.
Baca juga:
MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun menggugat hasil Pilpres itu ke MK.
Korps Brimob Polri meningkatkan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tak diinginkan.
Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono, secara khusus menyoroti soal adanya rencana gerakan massa saat sidang putusan Senin 22 April mendatang.
"Kami antisipasi adanya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya yang pro dan kontra melalui aksi demo,” kata Waris dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).
Waris menuturkan, masa krusial tetap terjadi pasca putusan sidang MK nanti.
"Setelah pembacaan hasil keputusan oleh MK, maka tiga hari kedepan KPU mempunyai kewajiban menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang dari Pemilu ini,” jelas Waris.
Ia menegaskan, gelar pasukan Brimob untuk mengamankan tahapan putusan sidang MK hingga pasca putusan.
"Kami siapkan selain Satgas Tindak OMB 2024 ada Satgas Wanteror Kapolri sebanyak 2 ribu personel, kemudian 1.500 personel Satgas Aman Nusa 1 yang dipimpin Danmen IV Paspelopor,” tutup Waris.
Hari ini, Polri bersama TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 2.713 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dan memperlancar jalannya aksi yang akan berlangsung di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan