Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 April 2024
Brimob Perketat Pengamanan Sekitar Gedung MK

Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono/ dok Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4). Sidang sengketa hasil pilpres ini sudah digelar sejak dua pekan terakhir.

Sidang sengketa Pemilu Presiden muncul karena ketidakpuasan terhadap KPU yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Baca juga:

MK Tidak Pajang Kiriman Bunga Jelang Putusan

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pun menggugat hasil Pilpres itu ke MK.

Korps Brimob Polri meningkatkan pengamanan untuk mencegah terjadinya tindakan yang tak diinginkan.

Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Brigjen Waris Agono, secara khusus menyoroti soal adanya rencana gerakan massa saat sidang putusan Senin 22 April mendatang.

"Kami antisipasi adanya elemen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya yang pro dan kontra melalui aksi demo,” kata Waris dikutip di Jakarta, Jumat (19/4).

Waris menuturkan, masa krusial tetap terjadi pasca putusan sidang MK nanti.

"Setelah pembacaan hasil keputusan oleh MK, maka tiga hari kedepan KPU mempunyai kewajiban menggelar rapat pleno untuk menetapkan pemenang dari Pemilu ini,” jelas Waris.

Ia menegaskan, gelar pasukan Brimob untuk mengamankan tahapan putusan sidang MK hingga pasca putusan.

"Kami siapkan selain Satgas Tindak OMB 2024 ada Satgas Wanteror Kapolri sebanyak 2 ribu personel, kemudian 1.500 personel Satgas Aman Nusa 1 yang dipimpin Danmen IV Paspelopor,” tutup Waris.

Hari ini, Polri bersama TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan menerjunkan sebanyak 2.713 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa (demonstrasi) dan memperlancar jalannya aksi yang akan berlangsung di sekitar kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Knu)

Baca juga:

Massa Aksi Ancam Kepung MK Senin Depan

#Brimob #MK #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan