MerahPutih.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan bahwa pemberian surat jalan kepada Djoko Tjandra merupakan inisiatif sendiri dari Brigjen Prasetijo Utomo. Argo mengatakan, tak ada yang memberi perintah kepada jenderal bintang satu itu.
"Inisiatif sendiri. Sudah jelas di situ," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim, Rabu (15/7).
Baca Juga
Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Menurut Argo, perbuatan yang dilakukan oleh Prasetijo itu di luar dari kewenangan dan tidak ada kaitannya dengan jabatan ataupun kasus yang ditanganinya.
Meskipun demikian, Argo menyebut penyidik bakal menelusuri apabila terdapat keterlibatan oknum-oknum lain dalam insiden tersebut.
"Tentunya nanti kan keterangannya akan berkembang, ya akan kami kembangkan semuanya. Masih kami dalami," ujarnya.
Sementara, Polri bergerak cepat mengungkap anggotanya yang diduga terlibat dalam proses kaburnya buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra.
"Setelah itu kami akan tindak lanjuti dengan memproses mulai dari penertiban surat jalan. Termasuk bagi peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana muncul surat kesehatan atas nama terpidana DT dalam posisi sebagai konsultan," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Sigit sudah memerintahkan Propam untuk memeriksa kedua surat itu. Dia menjamin, proses pemeriksaan terhadap anggotanya ini berjalan profesional dan transparan.
Baca Juga
Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab
"Semua kita akan proses secara transparan. Enggak ada pandang bulu siapa yang terlibat di dalamnya akan kita proses," ujar dia. (Knu)