Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra


Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Anggota Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polri yang diduga mengeluarkan surat bebas COVID-19 untuk buronan kasus cessie (pemindahan hak piutang) Bank Bali Djoko Tjandra juga diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
“Iya, diperiksa juga,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri (Kadiv Humas) Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).
Baca Juga
Kapolri Tak Pandang Bulu Sikat Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Menurut Argo, seluruh pihak yang diduga membantu buronan kelas kakap itu akan diperiksa. Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, oknum anggota yang terbukti membantu Djoko Tjandra akan diberi sanksi. Sebab, Polri berkomitmen mengusut hingga tuntas.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, semua pihak terkait akan diperiksa,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, setelah heboh surat jalan yang dikeluarkan Polri untuk Djoko Tjandra, kali ini muncul isu di kalangan media bahwa Polri diduga mengeluarkan surat sehat bebas COVID-19 atas nama Djoko Tjandra.
Surat sehat yang beredar di kalangan media itu bernomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes. Dalam surat itu dituliskan nama Joko Soegiarto alias Djoko Tjandra. Surat itu pun selaiknya surat sehat yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu (15/7) di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin (29/7). Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan DJoko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga
Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu, dalam beberapa waktu lalu dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
