Kapolri Tak Pandang Bulu Sikat Anak Buahnya yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Karo Penmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (kiri) dan Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat konpers di Bareskrim Po
Merahputih.com - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terus menyelidiki dugaan adanya pihak lain terlibat dalam penerbitan surat jalan untuk buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Propam masih mendalami pemeriksaan untuk Brigjen Prasetijo Utomo. Kalau ada pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut akan di proses sesuai hukum yang berlaku," ucap Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7).
Baca Juga:
WP KPK: Harapan Keadilan Kasus Teror Novel Baswedan Ada di Tangan Hakim
Polri akan menindak tegas siapa pun pihak yang terlibat dalam terbitnya surat jalan buronan kelas kakap Djoko Tjandra itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Argo menyebut Kapolri selalu berkomitmen memberikan reward kepada anggota yang berprestasi sesuai prestasi yang diraihnya.
Namun, bagi anggota yang melakukan kesalahan tentu akan mendapat punishment. Maka dari itu, kasus ini diminta bisa jadi pelajaran bagi anggota lain.
”Siapa pun nanti kalau yang terlibat pasti ditindak lanjuti. Begitu dengan anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya.

Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri.
Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.
Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Baca Juga:
Menteri Edhy Janji Tidak Babat Hutan Mangrov Demi Tambak
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.
Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Sembunyi di Kebon Jeruk, Gembong Kriminal Sri Lanka Kehelbaddara Padme Diringkus di Apartemen

Deretan Buronan Dipajang Dalam Paparan Kinerja KPK Semester I 2025

KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Bakal Terwujud

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura

KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku

Ditangkap di Kediri, Terpidana Kasus 5 Bulan 20 Hari Bui dari Aceh Berhasil Buron 9 Tahun

Menkum Klaim Sudah Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos
