Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi


Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Internal Kepolisian nampaknya masih akan berurusan dengan pelesir terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia. Setelah terkuak surat jalan, kini publik dihebohkan dengan surat rekomendasi kesehatan untuk perjalanan yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Satuan Kesehatan Kepolisian.
Surat yang beredar beredar di kalangan awak media dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes ini, dalam suratnya dituliskan nama Joko Soegiarto, berusia 55 tahun. Pria yang ditulis dalam surat tersebut, bekerja sebagai Konsultan Biro Kormas Polri, Kesatuan Bareskrim dengan alamat Trunojoyo yang juga Mabes Polri.
Surat ini juga ini memuat hasil pemeriksaan COVID dengan berbunyi 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test COVID-19 negative dan penjelasan kondisi tubuh Djoko Tjandra antara lain mulai tekanan darah, suhu tubuh, nadi dan seterusnya juga dijelaskan di dalam surat. Surat ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, pada 19 Juni 2020.
Baca Juga:
Disiplin Pengendara DKI Parah Selama COVID-19, e-Tilang Diberlakukan Lagi
Terkait apakah surat yang dikeluarkan 19 Juni 2020, ini asli atau tidak, Polri sendiri menjawab sedang mengecek keaslian
"Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya.
Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan polisi lain selain dia. (Knu)
Baca Juga:
3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
