Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Internal Kepolisian nampaknya masih akan berurusan dengan pelesir terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia. Setelah terkuak surat jalan, kini publik dihebohkan dengan surat rekomendasi kesehatan untuk perjalanan yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Satuan Kesehatan Kepolisian.
Surat yang beredar beredar di kalangan awak media dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes ini, dalam suratnya dituliskan nama Joko Soegiarto, berusia 55 tahun. Pria yang ditulis dalam surat tersebut, bekerja sebagai Konsultan Biro Kormas Polri, Kesatuan Bareskrim dengan alamat Trunojoyo yang juga Mabes Polri.
Surat ini juga ini memuat hasil pemeriksaan COVID dengan berbunyi 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test COVID-19 negative dan penjelasan kondisi tubuh Djoko Tjandra antara lain mulai tekanan darah, suhu tubuh, nadi dan seterusnya juga dijelaskan di dalam surat. Surat ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, pada 19 Juni 2020.
Baca Juga:
Disiplin Pengendara DKI Parah Selama COVID-19, e-Tilang Diberlakukan Lagi
Terkait apakah surat yang dikeluarkan 19 Juni 2020, ini asli atau tidak, Polri sendiri menjawab sedang mengecek keaslian
"Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.
Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya.
Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan polisi lain selain dia. (Knu)
Baca Juga:
3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat