Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2020
Satuan Kesehatan Keluarkan Rekomendasi Kesehatan Djoko Tjandra, Ini Kata Polisi

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Internal Kepolisian nampaknya masih akan berurusan dengan pelesir terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ke Indonesia. Setelah terkuak surat jalan, kini publik dihebohkan dengan surat rekomendasi kesehatan untuk perjalanan yang dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Satuan Kesehatan Kepolisian.

Surat yang beredar beredar di kalangan awak media dengan nomor: Sket/2214/VI/2020/Satkes ini, dalam suratnya dituliskan nama Joko Soegiarto, berusia 55 tahun. Pria yang ditulis dalam surat tersebut, bekerja sebagai Konsultan Biro Kormas Polri, Kesatuan Bareskrim dengan alamat Trunojoyo yang juga Mabes Polri.

Surat ini juga ini memuat hasil pemeriksaan COVID dengan berbunyi 'Telah diperiksa dan ternyata kondisi kesehatannya saat ini dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas dan hasil rapid test COVID-19 negative dan penjelasan kondisi tubuh Djoko Tjandra antara lain mulai tekanan darah, suhu tubuh, nadi dan seterusnya juga dijelaskan di dalam surat. Surat ditandatangani oleh dokter yang memeriksa yakni dr Hambektanuhita di Jakarta, pada 19 Juni 2020.

Baca Juga:

Disiplin Pengendara DKI Parah Selama COVID-19, e-Tilang Diberlakukan Lagi

Terkait apakah surat yang dikeluarkan 19 Juni 2020, ini asli atau tidak, Polri sendiri menjawab sedang mengecek keaslian

"Dicek ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 16 Juli 2020.

Surat Rekomendasi
Dugaan Surat Rekomendasi Polisi. (Foto: Kanugraha)

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya.

Dia adalah Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetyo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.

Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan polisi lain selain dia. (Knu)

Baca Juga:

3000 Polisi Amankan Demo Penolakan RUU Cipta Kerja dan HIP

#Djoko Tjandra #Prasetijo Utomo #Polisi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - 53 menit lalu
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - 1 jam, 43 menit lalu
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Enam orang anggota Polri, di sini adalah anggota pada satuan pelayanan markas di Mabes Polri,
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Indonesia
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, MW, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus kebakaran gedung itu telah menewaskan 22 orang.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Indonesia
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Polisi memastikan, korban bencana Sumatra bisa mengurus surat kendaraan yang rusak dengan mudah. Prosesnya pun tak akan dipersulit.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Indonesia
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Pramono enggan menyatakan apakah Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada pemilik Terra Drone karena peristiwa kebakaran itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Indonesia
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Polri akan membuat posko di RS Polri dan juga di lokasi kejadian, untuk mempercepat identifikasi para korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Perempuan Hamil Jadi Korban Kebakaran terjadi di Ruko Terra Drone, Polisi Bentuk Posko
Indonesia
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Kepolisian Resor Jakarta Pusat (Polres Jakpus) menduga kebakaran ini dipicu akibat baterai drone mainan terbakar di lantai satu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Korban Tewas Kebakaran di Ruko Terra Drone Jadi 22 Orang, Semua Dibawa ke RS Polri
Indonesia
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan pemeriksaan mobil yang terdampak bencana tersebut untuk memastikan apakah isu mayat tersebut benar atau tidak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Sisir Mobil Terdampak Bencana di Aceh Tamiang, Polisi Pastikan Tidak Temukan Mayat
Bagikan