Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mabes Polri membuat terobosan baru dalam 'menghukum' anggota yang bermasalah. Salah satunya adalah mengadakan prosesi pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri terbuka bagi publik.
Wartawan pun diundang langsung menyaksikan sertijab di Gedung Bareskrim tersebut. Sayangnya, Prasetijo tidak hadir karena alasan sakit. Keterangan soal sakit ini disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit yang memimpin serah terima.
Baca Juga
Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
"Baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit. Jadi dilaksanakan diwakili Karo Renmin," jelas Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Listyo tak merinci sakit yang dialami Prasetijo. Sejauh ini sejak sore kemarin, Prasetijo dalam masa penahanan Propam untuk 14 hari.
Prasetijo sendiri diperiksa setelah mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sehingga buronan Kejagung itu bebas keluar masuk Indonesia.
"Saya secara resmi sudah menerima penyerahan jabatan tersebut. Ini komitmen pimpinan polri dan kami jajaran bareskrim polri untuk menjaga marwah institusi," tegas dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri.
Baca Juga
Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan. Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu