Beralasan Sakit, Brigjen Prasetijo Utomo tak Hadiri Sertijab


Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo (tengah). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Mabes Polri membuat terobosan baru dalam 'menghukum' anggota yang bermasalah. Salah satunya adalah mengadakan prosesi pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri terbuka bagi publik.
Wartawan pun diundang langsung menyaksikan sertijab di Gedung Bareskrim tersebut. Sayangnya, Prasetijo tidak hadir karena alasan sakit. Keterangan soal sakit ini disampaikan langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit yang memimpin serah terima.
Baca Juga
Anggota Pusdokes Polri Diperiksa Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
"Baru melaksanakan upacara penyerahan jabatan. Brigjen Prasetijo Utomo yang seharusnya hadir pada upacara, namun karena yang bersangkutan sakit. Jadi dilaksanakan diwakili Karo Renmin," jelas Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Listyo tak merinci sakit yang dialami Prasetijo. Sejauh ini sejak sore kemarin, Prasetijo dalam masa penahanan Propam untuk 14 hari.

Prasetijo sendiri diperiksa setelah mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Sehingga buronan Kejagung itu bebas keluar masuk Indonesia.
"Saya secara resmi sudah menerima penyerahan jabatan tersebut. Ini komitmen pimpinan polri dan kami jajaran bareskrim polri untuk menjaga marwah institusi," tegas dia.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo. Surat pencopotan tersebut tertuang dengan nomor ST/1980/VII/KEP/2020. Dalam surat tersebut Brigjen Prasetijo dimutasi dari Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri ke Pati Yanma Polri.
Baca Juga
Kapolri Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Surat Jalan Djoko Tjandra
Selain itu, dalam telegram tersebut Brigjen Prasetijo menjalani pemeriksaan. Terkait keputusan ini, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, Kapolri berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan. Hal ini juga diterapkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sosok Kapolri Baru Pilihan Prabowo Disebut Lebih Muda daripada Jenderal Listyo Sigit, Pengamat Intelijen Ibaratkan Sistem ‘Urut Kacang’

Prabowo Mau Reformasi Polri, SETARA Institute yakin Citra Negatif Polisi Bisa Terkikis

Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen

Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
