Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi
Tangkap layar persidangan Hendra Kurniawan. (Foto: MP/Mula)
MerahPutih.com - Sidang perdana terhadap Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan telah berakhir, Rabu (19/10).
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat atau Brigadir J itu tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua
"Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP," kata kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat saat sidang di PN Jaksel, Rabu (19/10).
Henry mengapresiasi penuntut umum yang telah menguraikan peristiwa mengenai perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Henry sempat menyampaikan beberapa intisari dari uraian dakwaan Hendra Kurniawan untuk dipertanyakan ke penuntut umum. Belum selesai membacakan uraian tersebut, penasihat hukum ditegur hakim.
"Saudara mengkritisi itu dengan maksud mengajukan eksepsi atau tidak?" tanya hakim.
"Kami tidak mengajukan eksepsi demi menghargai proses peradilan yang cepat dan murah, dan sederhana," jawab Henry
Henry lantas memberikan penghormatan belasungkawa untuk kematian Yosua dan berdoa sejenak untuk mendiang mantan anak buah Ferdy Sambo itu. Sidang akan dilanjutkan Kamis (27/10) mendatang.
Baca Juga:
Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan, didakwa telah melakukan Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Hendra dalam periode 9 - 14 Juli 2022, pasca peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Sambo.
Atas perbuatannya, Hendra didakwa dengan dakwaan alternatif pertama primair Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan alternatif kedua primair Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Kejagung Sempat Kesulitan Temukan Uang Rp 5,5 Miliar yang Disimpan di Bawah Kasur Kamar Hakim
Kejagung Tahan 3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO di Rutan Salemba
Kejagung: Ketua PN Jaksel Minta Suap 3 Kali Lipat untuk Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Ekspor CPO
Kejagung Usut Kucuran Suap ke Hakim dalam Vonis Lepas Wilmar Group Dkk