BPKP Targetkan Audit Perusahaan Sawit Rampung Dalam 3 Bulan
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (tengah) dalam Konferensi Pers Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (14/06/2022). (ANTARA/Agatha Olivia)
MerahPutih.com - Kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di dalam negeri beberapa waktu lalu, membuat Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, yang ditugasi Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan pasokan dan harga, memerintahkan adanya audit pada perusahaan sawit.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai lembaga audit pemerintah, mulai proses audit perusahaan kelapa sawit (CPO) usai menerima surat dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga:
Legislator Ingatkan Audit Industri Sawit Jangan Jadi Macan Ompong
"Target proses audit ini di dalam suratnya sekitar tiga bulan, tetapi ada kemungkinan audit bisa diperpanjang tergantung bagaimana temuannya," ungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Selasa (14/6).
Ia memaparkan, jika temuan audit yang didapat lebih dalam, akan ada perpanjangan waktu untuk memperdalam hasil temuan yang ada, sehingga akan terdapat surat perpanjangan audit.
Kendati begitu dirinya belum bisa membeberkan perusahaan sawit mana yang akan diaudit lantaran masih terdapat beberapa tahapan awal yang harus dilewati, namun dapat dipastikan terdapat beberapa perusahaan besar.
Saat ini, BPKP telah memulai proses audit perusahaan sawit tahap awal, yakni penelitian pendahuluan dan pengumpulan data terkait izin hak guna usaha (HGU), izin perusahaan, dan luas lahan kebun sawit.
Berbagai data tersebut dikumpulkan dari beberapa kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Perindustrian.
"Nanti baru ke lapangan untuk memeriksa kebenaran izin perusahaan, jangan-jangan ada orang yang izinnya cuma 1 hektare dicantumkan 2 hektare. Jangan-jangan tanah hutan lindung dipakai, itu semua masih kami kumpulkan karena kami sebenarnya belum punya data," ujarnya.
Ia menegaskan audit kali ini tak hanya merupakan pemeriksaan perusahaan kelapa sawit semata.
"Tetapi memeriksa penggunaan berbagai izin yang ada secara keseluruhan," katanya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Kendalikan Harga Minyak Goreng, BUMN Harus Kerja Sama dengan Petani Sawit
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Ubah Aturan, Minyakita Hanya Akan Didistribusikan Oleh BUMN
Harga Minyak Goreng Stabil Tinggi, Tidak Pernah Turun
Antrean KJP Pasar Jaya 2025 Kembali Dibuka, ini Cara Akses Link dan Daftarnya
Dekatkan Diri dengan Warga Jakarta, PAM Jaya Gelar Bazar Sembako Gratis
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Harga Mayoritas Kebutuhan Pokok Kompak Turun pada Minggu (10/8), Bikin Emak-Emak Auto Tersenyum Lebar
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Tidak Perlu Cemas saat Antrean KJP Sembako Terlewat dan QR Code Hilang, Ini yang Harus Dilakukan