BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari


BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)
MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, BPKB elektronik baru yang dikembangkan ini nantinya akan lebih simpel dan mudah. Serta terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
Baca Juga:
Yusri menyebut, BPKB elektronik ini ditaregetkan diluncurkan tahun 2022.
"Ini memang digunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," kata Yusri, Selasa (27/9)
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, BPKB dalam format baru ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan mutasi kendaraan.
"Jadi tidak lagi menunggu 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Yusri.
Nantinya, BPKB elektronik tersebut akan terintegrasi dengan layanan-layanan stakeholder seperti finance, bank, hingga penggadaian.
Inovasi ini diharapkan dapat menghilangkan modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan.
Yusri yakin, BPKB elektronik ini akan menghilangkan potensi penyalahgunaan pengurusan. Seperti duplikat BPKB dijual lagi.
Baca Juga:
"Ini sudah kami pikirkan bagaimana memunculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Sudah diarahkan ke Single data semuanya,” papar Yusri yang juga lulusan AKPOL 1991 ini.
Ia meminta masyarakat bersabar terkait kepastian peluncuran BPKB elektronik tersebut.
"Nantinya akan kami luncurkan secara resmi," tutupnya.
Sekedar informasi, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting.
BPKB juga dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas

Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria

Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
