BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari
BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)
MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, BPKB elektronik baru yang dikembangkan ini nantinya akan lebih simpel dan mudah. Serta terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
Baca Juga:
Yusri menyebut, BPKB elektronik ini ditaregetkan diluncurkan tahun 2022.
"Ini memang digunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," kata Yusri, Selasa (27/9)
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, BPKB dalam format baru ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan mutasi kendaraan.
"Jadi tidak lagi menunggu 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Yusri.
Nantinya, BPKB elektronik tersebut akan terintegrasi dengan layanan-layanan stakeholder seperti finance, bank, hingga penggadaian.
Inovasi ini diharapkan dapat menghilangkan modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan.
Yusri yakin, BPKB elektronik ini akan menghilangkan potensi penyalahgunaan pengurusan. Seperti duplikat BPKB dijual lagi.
Baca Juga:
"Ini sudah kami pikirkan bagaimana memunculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Sudah diarahkan ke Single data semuanya,” papar Yusri yang juga lulusan AKPOL 1991 ini.
Ia meminta masyarakat bersabar terkait kepastian peluncuran BPKB elektronik tersebut.
"Nantinya akan kami luncurkan secara resmi," tutupnya.
Sekedar informasi, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting.
BPKB juga dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hampir Semua Rumah 2 Kampung Tertimbun Longsor Cisarua: 8 Jasad Ditemukan 82 Orang Hilang
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Banjir Rendam Sejumlah Ruas Wilayah, Polri Siagakan 128.247 Personel secara Nasional
Gerbang Rafah Pintu Masuk Gaza dari Mesir Kembali Dibuka 2 Arah
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan