BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari


BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)
MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, BPKB elektronik baru yang dikembangkan ini nantinya akan lebih simpel dan mudah. Serta terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.
Baca Juga:
Yusri menyebut, BPKB elektronik ini ditaregetkan diluncurkan tahun 2022.
"Ini memang digunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," kata Yusri, Selasa (27/9)
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, BPKB dalam format baru ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan mutasi kendaraan.
"Jadi tidak lagi menunggu 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Yusri.
Nantinya, BPKB elektronik tersebut akan terintegrasi dengan layanan-layanan stakeholder seperti finance, bank, hingga penggadaian.
Inovasi ini diharapkan dapat menghilangkan modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan.
Yusri yakin, BPKB elektronik ini akan menghilangkan potensi penyalahgunaan pengurusan. Seperti duplikat BPKB dijual lagi.
Baca Juga:
"Ini sudah kami pikirkan bagaimana memunculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Sudah diarahkan ke Single data semuanya,” papar Yusri yang juga lulusan AKPOL 1991 ini.
Ia meminta masyarakat bersabar terkait kepastian peluncuran BPKB elektronik tersebut.
"Nantinya akan kami luncurkan secara resmi," tutupnya.
Sekedar informasi, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.
BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting.
BPKB juga dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
