BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 27 September 2022
BPKB Kendaraan Bakal Dilengkapi Chip Elektronik, Mutasi Kendaraan Cukup Sehari

BPKB yang harus dimiliki pemilik kendaraan bermotor. (Foto: polri.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Korlantas Polri tengah mengembangkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) elektronik.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, BPKB elektronik baru yang dikembangkan ini nantinya akan lebih simpel dan mudah. Serta terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

Baca Juga:

Begini Ciri-Ciri BPKB Palsu!

Yusri menyebut, BPKB elektronik ini ditaregetkan diluncurkan tahun 2022.

"Ini memang digunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua," kata Yusri, Selasa (27/9)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan, BPKB dalam format baru ini akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan mutasi kendaraan.

"Jadi tidak lagi menunggu 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Yusri.

Nantinya, BPKB elektronik tersebut akan terintegrasi dengan layanan-layanan stakeholder seperti finance, bank, hingga penggadaian.

Inovasi ini diharapkan dapat menghilangkan modus-modus kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pemilik kendaraan.

Yusri yakin, BPKB elektronik ini akan menghilangkan potensi penyalahgunaan pengurusan. Seperti duplikat BPKB dijual lagi.

Baca Juga:

Menhub: e-BPKB Permudah Legalitas Kendaraan

"Ini sudah kami pikirkan bagaimana memunculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Sudah diarahkan ke Single data semuanya,” papar Yusri yang juga lulusan AKPOL 1991 ini.

Ia meminta masyarakat bersabar terkait kepastian peluncuran BPKB elektronik tersebut.

"Nantinya akan kami luncurkan secara resmi," tutupnya.

Sekedar informasi, BPKB adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan STNK dan TNKB.

BPKB dapat disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting.

BPKB juga dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat. (Knu)

Baca Juga:

Polda Metro Terapkan Digitalisasi BPKB

#Breaking #E-BPKB #BPKB Online #Korlantas #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Indonesia di posisi kedua, sementara Korea Selatan memimpin usai menang 7-0 atas Laos.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau
Olahraga
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Marselino Ferdinan akan menghabiskan masa peminjaman di AS Trencin sampai akhir musim.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman
Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Bagikan