Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Rano Alfath Apresiasi Langkah Polda Jatim
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PKB, Moh. Rano Alfath. (Foto: Dok. Pribadi)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PKB, Moh. Rano Alfath, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Polda Jawa Timur dalam mengungkap sindikat judi online jaringan internasional.
Jaringan tersebut diketahui memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif untuk pencucian uang. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah nyata Polri dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan berdampak luas.
“Saya ingin menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada Polda Jatim, khususnya kawan-kawan Ditreskrimsus Polda Jatim Subdit Cyber, yang telah bekerja keras membongkar sindikat yang sangat terorganisir ini," kata Rano pada wartawan, Jumat (13/12)
"Langkah ini tidak hanya berhasil menghentikan perputaran uang haram dalam jumlah yang sangat besar, tetapi juga mengirimkan pesan kuat bahwa Polri hadir untuk melindungi masyarakat dan melawan ancaman global seperti ini,” sambungnya.
Rano turut menyoroti efektivitas kebijakan Polri dengan menambahkan Direktorat Siber di delapan Polda, termasuk Polda Jawa Timur, dalam menangani kejahatan siber.
"Langkah Kapolri menambah Direktorat Siber di delapan Polda telah terbukti efektif dan sesuai harapan. Kasus ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan unit siber yang kuat dan terlatih mampu menghadapi kejahatan teknologi tinggi secara cepat dan akurat," katanya.
Baca juga:
Sindikat Judi Online Jaringan Internasional Dibongkar, Keuntungan Capai Rp 200 Miliar
Menurutnya kejahatan seperti judi online dan pencucian uang tidak berbeda jauh dari ancaman narkoba, karena sama-sama merusak sendi-sendi sosial, ekonomi, dan hukum masyarakat.
“Tipologi kejahatan seperti ini berkembang dengan cepat. Pelaku semakin cerdas dan inovatif dalam memanfaatkan celah teknologi untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Polisi harus terus mengembangkan strategi agar selalu berada satu langkah, bahkan dua langkah di depan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rano juga menambahkan bahwa pengungkapan seperti ini harus menjadi agenda nasional, mengingat skala kerugian yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan negara.
“Kami di DPR RI, khususnya Komisi III, akan terus mendukung penuh setiap upaya Polri, baik dari sisi regulasi, dukungan anggaran, hingga penguatan kapasitas teknologi dan personel, agar Polri semakin kuat dalam memberantas kejahatan siber yang terus berevolusi,” sambung Rano.
Sebagai Wakil Ketua Umum DPP PKB, Rano Alfath menekankan bahwa partainya telah secara khusus menaruh perhatian pada maraknya judi online yang sangat meresahkan masyarakat.
“PKB telah secara khusus menaruh perhatian pada judi online yang sangat meresahkan masyarakat. Keberhasilan Polri ini diharapkan menjadi momentum untuk menekan kasus serupa di daerah lain dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas siber yang melanggar hukum. Kami percaya bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang semakin merajalela,” jelasnya.
Baca juga:
Bongkar Sindikat Judi Online Facebook, Polisi Temukan Rp 500 Juta di Saldo Pelaku
Polda Jawa Timur mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan 15 situs judi online. Dana hasil transaksi perjudian disamarkan melalui perusahaan fiktif yang terdaftar di Jakarta, sebelum dikonversi menjadi mata uang asing dan dialirkan ke negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China.
“Kreativitas pelaku dalam menyembunyikan aktivitas mereka sangat mengkhawatirkan. Mereka menggunakan 375 kartu ATM, 185 key token bank, dan bahkan melibatkan perusahaan fiktif untuk menyamarkan aliran dana yang mencapai Rp 1,4 triliun hanya dalam empat bulan,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsiber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon.
Sindikat ini juga memanfaatkan seorang penyanyi dangdut untuk mempromosikan situs judi online melalui media sosial. Meski demikian, penyanyi tersebut hanya dijadikan saksi dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Rano Alfath menegaskan bahwa keberhasilan ini harus menjadi momentum untuk memperluas pengungkapan kasus serupa di daerah lain.
“Keberhasilan Polda Jatim ini bukan sekadar kemenangan di satu daerah, tetapi menjadi contoh bagaimana Polri harus bergerak melawan kejahatan lintas negara. Saya berharap jajaran Polri di daerah lain juga mengambil inspirasi dari langkah ini dan terus memperkuat upaya penegakan hukum di bidang kejahatan siber,” tuturnya.
Rano juga menekankan bahwa perang melawan kejahatan global memerlukan sinergi di tingkat internasional. “Jaringan ini melibatkan banyak negara. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional yang lebih erat, baik dalam berbagi informasi, teknologi, maupun strategi, agar kita dapat menghadapi kejahatan modern ini secara menyeluruh,” pungkasnya. (*)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Legislator PKB Usul BGN Jadikan 5 Negara ini Role Model MBG, bukan India
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Puan Maharani: Cermati Dulu Rekam Jejaknya
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
Sidang MKD DPR, Ahli Sebut Aksi Joget Anggota Dewan Picu Kemarahan Publik
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
2 Syarikah Ditunjuk Urus Haji 2026, DPR Ingin Pastikan Komitmen Pelayanan Terbaik
Air Hujan Tercemar Mikroplastik, Komisi XII DPR Minta Pemerintah Perkuat Pengendalian Polusi
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan