BNPT dan Komnas HAM Tandatangani MoU Pencegahan Terorisme

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 19 Agustus 2016
BNPT dan Komnas HAM Tandatangani MoU Pencegahan Terorisme

Kepala BNPT) Komjen Suhardi Alius (kiri) bersalaman dengan Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat usai penandatanganan MoU pencegahan terorisme di Kantor BNPT, Sentul, Bogor, Kamis (18/8). (Foto BNPT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komnas HAM menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) pencegahan terorisme dalam bingkai Hak Azasi Manusia. MoU itu ditandatangani Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat di Kantor BNPT, Komplek IPSC, Sentul, Bogor, Kamis (18/8).

"MoU ini adalah langkah BNPT untuk melakukan tugas dan tanggungjawabnya dalam penanggulangan terorisme dalam bingkai HAM," kata Komjen Suhardi Alius usai penandatanganan MoU.

Dalam penjelasannya, Komjen Suhardi Alius mengutarakan selama ini belum ada hubungan yang baik dan kesepakatan seperti yang dilakukan dalam MoU ini. Dengan adanya MoU ini, BNPT dan Komnas HAM bisa saling mengisi dan kalau ada kekurangan atau kelebihan akan benar-benar diskusikan dengan baik untuk kebaikan bersama.

"Kata bapak Presiden, tidak ada tempat terorisme dan Indonesia sehingga pemikiran yang bermuara pada kekerasan dan tindak terorisme harus dicegah dan ditindak. Karena itu, kami akan mengutamakan pencegahan dan penindakan dalam koridor yang jelas dalam bingkai HAM," imbuh Komjen Suhardi.

Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan bahwa ada beberapa daerah yang spot paham radikalisme dan terorisme. Di sanalah BNPT dan Komnas HAM secara bersama-sama akan fokus untuk menentukan cara pencegahan dan penindakannya yang betul-betul dakam koridor yang diharapkan, terutama tidak melanggar HAM sesuai SOP yang ada di Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Imdaddun Rahmat mengungkapkan bahwa tugas BNPT dalam melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan terorisme adalah implementasi HAM. Apalagi dampak terorisme itu serius terkait hak manusia untuk tetap hidup dan mendapat jaminan rasa aman. Bahkan hak manusia lain bisa dikurangi, malah bisa hilang karena terorisme.

Tapi di sisi lain, lanjut Imdaddun, pelaku teror juga harus mendapatkan perlakuan hukum yang obyektif dan adil karena itu aspek hak untuk mendapatkan perlakuan dan hak sebagai manusia dalam penindakan terorisme.

"Dalam hal ini Komnas HAM  gembira bisa memformalkan niat kerjasama dengan BNPT yang MoU-nya telah ditandatangani pagi ini. Dalam waktu dekat kami akan melakukan tindak lanjut yang lebih konkrit terutama terkait agenda untuk bersama-sama memberikan masukan agar RUU Terorisme menjadi UU yang ideal bagi tugas BNPT juga tugas Komnas HAM," ujar Imdaddun.

Selain itu, lanjut Imdaddun, dalam waktu dekat Komnas HAM akan turun ke Poso untuk mencari penyelesaian yang baik paska tewasnya Santoso, dimana masih ada kombatan yang bertahan di atas gunung. 

"Komnas HAM akan mencari upaya yang baik agar mereka bersedia turun gunung. Ini tugas yang berat, karena itu harus ada koordinasi, komunikasi dengan berbagai pihak sangat diperlukan khususnya dengan BNPT," terang Imdaddun.

BACA JUGA:

  1. Ketua MPR: Radikalisme dan Terorisme Tak Ada Tempat di Indonesia
  2. Franz Magnis: Terorisme Harus Ditindak Tegas
  3. BNPT: Terorisme Musuh Bersama Semua Bangsa
  4. Kembali ke Pancasila, Kunci Cegah Penyebaran Paham Terorisme
  5. Sinergi Ulama dan Umaro Memperkuat Pencegahan Terorisme

 

#Terorisme #Komnas HAM #Suhardi Alius #Kepala BNPT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Bagikan