BNPT Bersama LPSK Fokus Pulihkan Trauma Korban Terorisme

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 03 Juli 2020
BNPT Bersama LPSK Fokus Pulihkan Trauma Korban Terorisme

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar (tengah). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menerima perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan ini membahas soal pemulihan korban terorisme.

Boy mengharapkan masyarakat, baik itu dari yayasan ataupun civil society, bisa turut berperan aktif dan berkontribusi dalam membantu pemulihan para korban (penyintas) dari tindak pidana aksi terorisme.

Baca Juga:

Rumah Ahmad Yani Hancur Diteror Ledakan Granat Senin Subuh

“Kita tahu, BNPT memiliki program dan LPSK juga memiliki program, tetapi memiliki keterbatasan," kata Boy Rafli dalam keteranganya, Jumat (3/7).

Boy Rafli mengajak kontribusi dan peran aktif masyarakat dalam melakukan pemulihan terhadap para penyintas yang berada di luar program yang sudah direncanakan BNPT dan LPSK.

"Kita sebagai fasilitator, juga mencoba mengakomodir respons kepedulian dari civil society atau yayasan,” kata jenderal Polisi bintang tiga itu.

Boy Rafli menjelaskan upaya pemulihan korban tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh BNPT.

Selama ini, BNPT juga harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga lain, dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga upaya pemulihan korban terorisme ini bisa lebih maksimal.

"BNPT terus bekerja sama dengan LPSK, ini merupakan kerja sama yang berkelanjutan. Ke depan BNPT akan terus bekerja sama dengan LPSK, dengan segala keterbatasan yang ada, tentunya akan kita maksimalkan,” kata mantan wakil kepala Lembaga Pendidikan dan Latihan (Waka Lemdiklat) Polri ini.

BNPT Bersama LPSK Fokus Pulihkan Trauma Korban Kekejian Terorisme. (Foto: MP/Kanugrahan)
BNPT bersama LPSK fokus pulihkan trauma korban terorisme. (Foto: MP/Kanugrahan)

Mantan Kapolda Papua ini pun berharap agar upaya pemulihan korban dari aksi terorisme ini tetap berjalan dengan baik.

Ia menegaskan hal ini menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli terhadap para korban dari aksi terorisme. Ia pun berharap kepedulian masyarakat pun akan terus berdatangan.

“Pesan yang ingin kami sampaikan, pertama untuk teman-teman penyintas, tentu menjadi kepedulian kita semua, tidak hanya dari unsur negara saja, tapi juga dari masyarakat, dengan demikian upaya pemulihan para korban ini akan terus berjalan,” kata kata alumni Akpol tahun 1988 ini.

BNPT juga berkewajiban dalam memberikan pemulihan terhadap korban-korban dari aksi terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang No 5 Tahun 2018.

“Undang-undang mengamanatkan, kalau negara peduli kepada para penyintas, undang-undang mengamanatkan kepada BNPT agar penyintas mendapatkan dukungan moril dan perhatian khusus,” ungkap mantan kapolda Banten ini.

Baca Juga:

Novel Yakin Teror ke Dirinya Bukan Serangan Pribadi

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Vivi Normasari selaku korban bom yang terjadi di Hotel JW Marriot pada 2003 silam mengaku bersyukur dengan kehadiran BNPT maupun LPSK dalam memperhatikan para korban tindak pidana terorisme.

Dia menyebut yang dibutuhkan para penyintas utamanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para penyintas, dan selama ini hampir semuanya bisa terpenuhi.

"Alhamdulillah, semakin tahun semakin baik untuk para penyintas terorisme di Indonesia ini. Karena perhatian yang begitu besar dari kedua lembaga, baik dari BNPT dan LPSK selama ini sudah hampir memenuhi kebutuhan dari para penyintas, terutama dari kebutuhan medis, layanan psikososial dan psikologi," katanya.

Vivi berharap ke depannya layanan tersebut tetap dapat dirasakan dan terus dapat diterima. (Knu)

Baca Juga:

Komisi Kejaksaan Belum Terima Laporan Terkait JPU Perkara Teror Novel Baswedan

#BNPT #LPSK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital.
Frengky Aruan - Jumat, 17 April 2026
Proaktif Merespons, LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI
Indonesia
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
LPSK menyebut memberikan perlindungan fisik selama korban menjalani perawatan.
Dwi Astarini - Minggu, 15 Maret 2026
Andrie Yunus Disiram Air Keras, LPSK Berikan Perlindungan Darurat Selama Proses Perawatan
Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
BNPT mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
Indonesia
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
Pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
Bagikan