BKN Beberkan Indikator TWK Penyebab 51 Pegawai KPK Dipecat
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Sebanyak 51 dari 71 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bakal dipecat. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan ada indikator dan klaster dalam TWK.
"Pertama adalah klaster atau aspek dari pribadi yang bersangkutan," kata Kepala BKN Bima Haria dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/5).
Klaster kedua, kata Bima, yakni aspek dipengaruhi maupun memengaruhi. Kemudian klaster ketiga adalah aspek Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah.
Baca Juga:
51 Pegawai KPK Akan Dipecat, Kepala BKN Klaim tak Abaikan Arahan Jokowi
Bima menjelaskan, dari tiga klaster itu, terdapat 22 indikator penilaian. Adapun indikator penilaian itu terdiri dari aspek pribadi berisi enam indikator; aspek pengaruh berisi tujuh indikator; dan aspek Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah berisi sembilan indikator.
Bima menyebut para pegawai banyak yang gagal dalam indikator Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.
Dia menegaskan, dalam indikator itu, para pegawai tidak boleh gagal sama sekali.
"Itu harga mati, jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," tegas dia.
Menurut Bima, indikator pribadi dan pengaruh negatif masih bisa dididik. Namun, indikator tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah diklaim tidak bisa diperbaiki jika gagal.
"Jadi itu alasan 51 orang tidak bisa diikutsertakan dalam diklat bela negara dan wawasan kebangsaan," tutup Bima.
Baca Juga:
Keputusan ini tidak sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar TWK tak bisa menjadi dasar penonaktifan 75 pegawai KPK.
Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.
Diketahui berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019, para pegawai KPK akan berstatus ASN. Dengan demikian, seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu pun dialihstatuskan jadi ASN. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta