BKKBN: Silakan Punya Anak di Usia 25-30 Tahun
Hamil muda rentan keguguran. (Foto: Unsplash/Juan Encalada)
Merahputih.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkapkan bahwa usia 25-30 tahun merupakan masa reproduksi paling sehat bagi perempuan. Perempuan berusia di atas 35 tahun disarankan tidak hamil karena panggulnya sudah kembali menyempit.
"Silakan punya anak di usia 25-30 tahun karena saat itu istri (perempuan) masih kuat tulangnya, di atas 32 tahun tulang sudah mulai keropos," kata Direktur Bina Kesehatan Reproduksi BKKBN Marianus Mau Kuru dikutip Antara, Jumat (17/5).
Alasan lain untuk menghindari hamil dan melahirkan pada usia di atas 35 tahun, karena kesehatan dan fungsi rahim sudah menurun. hal ini berpotensi mengalami komplikasi medis dan menyebabkan kematian baik pada dirinya maupun janin yang dikandung.
Sementara itu, hamil pada usia terlalu muda, yakni kurang dari usia 21 tahun, juga tak disarankan karena kondisi rahim dan panggul perempuan belum siap untuk hamil dan melahirkan secara sehat.
Baca juga:
Dampak yang bisa muncul, yakni bayi yang dilahirkan berpotensi prematur atau lahir sebelum waktunya, berpotensi terjadi perdarahan yang berakibat pada ibu dan bayinya serta berisiko mengalami kanker leher rahim.
"Perempuan yang hamil terlalu muda (di bawah 21 tahun) tulang tidak berkembang, lebih cepat keropos dibandingkan yang hamil di usia 20 tahun ke atas," kata dia.
Selain usia, Marianus juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak kelahiran antar anak setidaknya tiga tahun agar anak bisa mendapatkan ASI hingga dua tahun dan ibu dapat memulihkan kesehatan reproduksinya.
"(Hamil dengan jarak terlalu dekat) Berisiko menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan bayi kurang optimal terutama otaknya karena jarak kelahiran dengan anak sebelumnya terlalu dekat," tutur dia.
Baca juga:
Gandeng Dokter Rayendra, BKKBN Giatkan Program Entaskan Stunting di Kota Bogor
Selanjutnya, dia juga mengingatkan agar perempuan tak terlalu sering hamil. Ibu yang terlalu sering hamil bisa menyebabkan kekurangan waktu untuk merawat dirinya, daya tahan tubuh menurun sehingga mudah terserang penyakit dan mengalami kondisi kesehatan reproduksi.
"Dari aspek kesehatan reproduksi, seorang perempuan hanya boleh hamil paling banyak tiga kali," ujar dia.
Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukkan sebanyak 36 dari 1.000 perempuan melahirkan di usia 15-19 tahun. Sementara itu, anak perempuan berusia 10-14 tahun yang hamil dan melahirkan memiliki risiko kematian lima kali lebih besar daripada yang melahirkan di usia 20-24 tahun.
"Jadi, usahakan usia 20 ke atas baru menikah dan hamil. Perempuan dari aspek hukum boleh menikah di usia 19 tahun tetapi dari aspek kesehatan reproduksi harus 20-21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki," katanya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Penyuluh Keluarga Bakal Dapat Motor, Tugas Sukseskan MBG Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Puan Soroti Kematian Ibu Hamil Usai Ditolak 4 RS di Jayapura, Minta Evaluasi Total Layanan Kesehatan 3T
BKKBN Suntik Rp330 Miliar Hanya untuk Pil dan Kondom, Kontrasepsi Harus Jadi Hak Mutlak
Kata Politikus PSI Soal Rencana Pemprov Jakarta Beri Bantuan Bagi Pasangan Kesulitan Hamil
1 dari 5 Anak di Indonesia Tumbuh Tanpa Peran Ayah
Hai Ibu Hamil! Disarankan Konsumsi Asam Folat Untuk Perkembangan Anak di Masa Depan
Klaim Vaksin HPV Sebabkan Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli yang Bikin Plong
Dokter Bocorkan Cara Ajaib Bikin Anak Berprestasi Hanya dengan Musik
Ikuti Saran Ulama, BKKBN: Program Vasektomi Tidak Boleh Dikampanyekan
Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI