Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI


Ilustrasi pasien yang menjalani operasi vaksetomi. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengusulkan kesikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa di provinsinya. Program KB yang diprioritaskan khususnya vasektomi, atau proses steril bagi kaum pria.
Merespons usulan Gubernur Jabar itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode KB vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (2/5).
Baca juga:
Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang
Wahidin menambahkan ada beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah di luar pedoman fatwa MUI. Antara lain memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). "Harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani," tandasnya, dikutip Antara.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
Baca juga:
Ini Serius! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata Kiai AMA, sapaan karibnya, dalam keterangan resmi di laman MUI.
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012. yakni sebagai berikut:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
- Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
- Tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya.
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

DPR Kritik Kebijakan 50 Siswa per Kelas di Jabar, Dinilai Lebih Banyak Mudarat
3 Orang Meninggal dalam Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi, DPR: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

DPRD Garut Siapkan Rapat Khusus Bahas Insiden Maut Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
