Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI
Ilustrasi pasien yang menjalani operasi vaksetomi. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengusulkan kesikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa di provinsinya. Program KB yang diprioritaskan khususnya vasektomi, atau proses steril bagi kaum pria.
Merespons usulan Gubernur Jabar itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode KB vasektomi.
"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (2/5).
Baca juga:
Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang
Wahidin menambahkan ada beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah di luar pedoman fatwa MUI. Antara lain memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). "Harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani," tandasnya, dikutip Antara.
Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.
Baca juga:
Ini Serius! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata Kiai AMA, sapaan karibnya, dalam keterangan resmi di laman MUI.
Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012. yakni sebagai berikut:
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
- Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
- Tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya.
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap
(*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Penyuluh Keluarga Bakal Dapat Motor, Tugas Sukseskan MBG Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Gubernur Jabar Turun Tangan Damaikan Ribut Proyek Pengerukan Sungai, Ini Nama 3 Kades yang Bersitegang
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima