Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 02 Mei 2025
Vasektomi Jadi Syarat Terima Bansos, BKKBN Ikuti Pedoman 5 Poin Syarat Fatwa MUI

Ilustrasi pasien yang menjalani operasi vaksetomi. ANTARA/HO-Kemendukbangga/BKKBN.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengusulkan kesikutsertaan dalam program Keluarga Berencana (KB) menjadi syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa di provinsinya. Program KB yang diprioritaskan khususnya vasektomi, atau proses steril bagi kaum pria.

Merespons usulan Gubernur Jabar itu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 tentang Metode KB vasektomi.

"Prinsipnya untuk vasektomi, Kemendukbangga/BKKBN berpedoman pada fatwa MUI tahun 2012," kata Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KBKR) Wahidin saat dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (2/5).

Baca juga:

Mensos Tanggapi Usul Dedi Jadikan Vasektomi Syarat Bansos, Jawaban Gus Ipul Sangat Terus Terang

Wahidin menambahkan ada beberapa syarat tambahan pelayanan vasektomi pada suami atau ayah di luar pedoman fatwa MUI. Antara lain memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri). "Harus lolos skrining (pemeriksaan) medis oleh dokter yang menangani," tandasnya, dikutip Antara.

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012, MUI menyatakan vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. Namun, terdapat pengecualian bagi yang memiliki alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menjelaskan para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih (prinsip dasar dalam menentukan hukum Islam) terkait metode kontrasepsi.

Baca juga:

Ini Serius! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang. Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi (penyambungan kembali saluran sperma) maka hukum bisa menjadi berbeda dengan syarat-syarat tertentu," kata Kiai AMA, sapaan karibnya, dalam keterangan resmi di laman MUI.

Kiai AMA juga menjelaskan terdapat lima syarat sesuai hasil Ijtima Ulama tahun 2012. yakni sebagai berikut:

  1. Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
  2. Vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.
  3. Ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula.
  4. Tidak menimbulkan mudharat (kerugian atau dampak negatif) bagi pelakunya.
  5. Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap

(*)

#BKKBN #Cek Penerima Bansos #Dedi Mulyadi #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
KDM menjanjikan bonus yang lebih besar apabila Persib kembali meraih gelar juara musim depan, seperti disampaikan manajer Persib, Umuh Muchtar.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Bonus Rp 1 Miliar KDM untuk Persib dari Hasil Jual Sejumlah Sapi, Akan Dibagikan ke Pemain
Indonesia
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Hal serupa sudah diterapkan di sejumlah wilayah lainnya di Jabar, sebagai upaya mengembalikan fungsi alam dan menjaga amanah dari leluhur Tatar Sunda.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Mei 2026
Gubernur Dedi Beri Upah Rp 2 Juta ke Warga Cianjur Jika Tanam Pohon
Indonesia
Kemendukbangga Buka Layanan Aduan Daycare Bermasalah
Hingga saat ini sudah ada 3.200 Tamasya dalam binaan Kemendukbangga/BKKBN yang memang operasionalnya telah sesuai dengan standar, dilengkapi pengasuh yang telah tersertifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026
Kemendukbangga Buka Layanan Aduan Daycare Bermasalah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Indonesia
Resmi! Siswa di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Pemprov Jabar larang siswa bawa motor ke sekolah mulai tahun ajaran 2026/2027. Aturan berlaku adaptif sesuai ketersediaan transportasi umum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 27 Februari 2026
Resmi! Siswa di Jabar Dilarang Bawa Motor ke Sekolah Mulai 2026, Ini Penjelasannya
Bagikan