Ikuti Saran Ulama, BKKBN: Program Vasektomi Tidak Boleh Dikampanyekan
Ilustrasi kesuburan pria. (Foto: Pexels/Nadezhda Moryak)
MerahPutih.com - Rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjadikan vasektomi sebagai syarat penerimaan bantuan sosial (bansos) terus menuai respons dari kalangan pemerintah lainnya.
Terbaru, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji mengatakan tetap mengikuti saran ulama mengenai metode operasi pria (MOP) atau kontrasepsi (KB) vasektomi.
"Kami pastikan, kami mengikuti aturan ulama melalui fatwa MUI tahun 2012 tentang Vasektomi. Kalaupun di Jawa Barat ada aturan itu, kita tetap hormati," kata Kepala BKKBN, Wihaji di sela kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada ibu menyusui di Tigaraksa Tangerang, Senin (5/5).
Baca juga:
Wihaji menjelaskan isu mengenai vasektomi bukanlah isu baru di tanah air. Menteri BKKBN itu menambahkan ulama sudah mengeluarkan empat kali fatwa mengenai vaksetomi pada 1977, 1983, 2009, dan 2012.
Menurut dia, semua empat fatwa yang dikeluarkan MUI menyatakan metode vasektomi haram. Namun, diakuinya, adanya pengecualian bisa dilakukan vasektomi dalam fatwa terakhir 2012.
Pengecualian dalam fatwa terakhir itu antara lain memiliki anak minimal dua, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, dan mendapatkan persetujuan pasangan (istri), serta harus lolos pemeriksaan tim medis.
"Yang perlu ditekankan adalah tidak boleh dikampanyekan untuk program (vasektomi) ini. Kita (BKKBN) hanya bisa memberikan edukasi," tandas Kepala BKKBN itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Terjadi 108 Kali Gempa di Jawa Barat Sepanjang November, BMKG Keluarkan Rekomendasi untuk Masyarakat
Pemprov Jabar Ingin Gambir - Bandung Ditempuh 1,5 Jam Perjalanan Pakai Kereta Api
Penyuluh Keluarga Bakal Dapat Motor, Tugas Sukseskan MBG Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
Selebgram Lisa Mariana dan Pria Bertato Tersangka Peredaran 3 Video Mesum
Bencana Alam di Ciamis Terjadi di 12 Titik pada Minggu, Paling Banyak Tanah Longsor
Di Jawa Barat, Terpidana di Bawah 5 Tahun Akan Dihukum Kerja Sosial Agar Produktif
Bakal Jadi Tempat Maintenance Pesawat Milik Kementerian, Bandara Kertajati Disuntik Modal Rp 100 Miliar
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang