Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan berpoligami.
Menanggapi polemik pergub tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Bima Arya menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah norma yang baru.
"Nggak ada norma yang baru. Semuanya sama, sebetulnya. Ya, kalaupun ada yang baru, lebih sedikit diatur di situ tentang, apa namanya, istri yang sudah 10 tahun tidak bisa melahirkan," kata Bima Arya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (20/1).
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Bima Arya tegaskan, bahwa dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini justru untuk memperketat aturan berpoligami.
"Jadi sesungguhnya sejatinya, Pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan," tuturnya.
Politikus PAN ini menuturkan, pergub ini dikeluarka untuk melindungi keluarga ASN, di antaranya mantan istri dan anak mereka.
"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya. Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru," imbuhnya.
Baca juga:
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Sementara itu, Penjabat (Pj) Teguh Setyabudi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi lagi agar semuanya satu visi terkait Pergub ini.
"Ya, kita akan lakukan sosialisasi lagi, ya. Satu visi yang pas, gitu. Karena normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, justru kita itu memperketat aturan yang ada," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
60 Ribu Desa Tak Punya Aturan Jelas Batas Wilayah, Negara Targetkan 5 Ribu Beres 2029
Cuma 14% Desa Indonesia Punya Perkada Batas Desa, 60 Ribu Sisanya Simpan Potensi Konflik
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Pemkot Solo Terapkan WFA ASN akibat TKD Dipangkas, Wamendagri Bima Minta Kaji Ulang
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kini Konsumsi Daging Anjing & Kucing di Jakarta Ilegal, Pramono Siap Terbitkan Pergub