Bikin Status di Facebook Ingin Injak Kepala Jokowi, Pelajar SMK di Medan Diamankan
Ilustrasi. (Foto: Warinternasional)
MerahPutih.com - Seorang pelajar di Medan, Sumatra Utara ditahan di Polrestabes Medan karena menghina Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Pelaku, yang diketahui memiliki akun Facebook dengan nama Ringgo Abdullah, menggunakan sarana media sosial menyebarkan hinaan yang sempat viral di media sosial.
"Jumat (18/8) malam ditangkapnya. Saat ini masih diperiksa secara detail apa motif, maksud dan tujuannya," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting saat dihubungi, Minggu (20/8).
Dalam menyebarkan konten kebenciannya terhadap Presiden dan Kapolri, pelaku menggunakan foto orang lain sebagai profile picture-nya. Pelaku sendiri merupakan seorang pelajar.
"Pelaku ini masih kelas 3 SMK," kata Rina.
Pelaku menulis status bernada kebencian di Facebook dengan kata-kata,"Di hari kemerdekaan Indonesia ke-72, gue akan merayakannya dengan menginjak foto Jokowi...Gue berharap di waktu yang akan datang bisa menginjak kepala Jokowi sampai pecah, biar perlu otaknya juga berserakan di tanah."
Pengungkapan ini bermula pelacakan WiFi yang dilakukan oleh Sat reskrim Polresta Medan terhadap seseorang bernama Reza. Reza merupakan pemilik WiFi yang digunakan pelaku untuk terkoneksi dengan internet.
Ternyata, pelaku adalah tetangga Reza. Dari hasil pengembangan, pelaku diketahui bernama Muhammad Farhan Balatif.
Saat digeledah di dalam rumah Farhan, polisi menemukan alat-alat yang digunakan untuk menggunakan Facebook sehingga dilakukan penyitaan barang bukti dan membawa Farhan dan beserta saksi ke unit Sat reskrim Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ayp)
Baca juga berita lain terkait penghinaan terhadap Presiden Jokowi: Penghina Presiden Jokowi Divonis 15 Bulan Penjara
Bagikan
Berita Terkait
Korban Bencana Sumatera Dapat Uang Kompensasi Rumah Rp 15-60 Juta, Tergantung Kerusakan
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatra, Tito Karnavian Jadi Ketua
Mendagri Tito Ungkap Bantuan 30 Ton di Medan Ternyata Bukan dari Pemerintah UEA
OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Kepala Daerah Hasil Pilkada Ternyata Tidak Otomatis Baik
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Krisis Pembiayaan, Pemerintah Pusat Siap Selamatkan Mahasiswa Papua di Luar Negeri
Dana Transfer dari Pusat Dipangkas, Kepala Daerah Diminta Kurangi Belanja Dinas dan Perjalanan yang tak Efektif