Penghina Presiden Jokowi Divonis 15 Bulan Penjara
Ilustrasi. (MP/Alfi Ramadhani)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat menjatuhkan hukuman penjara 15 bulan kepada Ropi Yatsman (35), penghina Presiden Joko Widodo dan penyebar ujaran kebencian di media sosial.
Dalam sidang di PN Lubukbasung, Senin (24/7), majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan dan Duano Aghaka menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Mahendrasmara menyatakan terdakwa, yang juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dalam akun Facebook-nya, melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hukuman yang diterima Ropi Yatsman sama dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama satu tahun tiga bulan.
Dalam pertimbangan yang disebutkan Mahendrasmara, hal yang meringankan terdakwa telah mengakui kesalahan dan bersikap sopan selama persidangan.
Sementara terdakwa usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyatakan menyesali semua perbuatannya.
Terdakwa ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian di media sosial dan juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terdakwa menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting konten bernada kebencian kepada pemerintah. Ia juga sebagai admin dari akun grup publik Facebook Keranda Jokowi-Ahok. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Total Kerusakan dan Kerugian Bencana Alam di Sumbar Capai Rp 33,5 Triliun
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Banjir-Longsor Hantam 13 Kota/Kabupaten, Sumbar Status Tanggap Darurat Hingga 8 Desember
Cegah Kecelakaan Maut Bus ALS Terulang, Polisi Usul Bangun Lanjur Penyelamat di Padang Panjang
Satelit Sentinel Deteksi Gunung Marapi Keluarkan Gas Beracun