Berpotensi Terjadi Penyelewengan, DPR bakal Awasi Program Tapera

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Juni 2020
Berpotensi Terjadi Penyelewengan, DPR bakal Awasi Program Tapera

Rifqinizami Karsayuda. Foto: istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu dikoreksi.

Rifqi menilai momentum pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera saat ini tidak tepat. Alasannya, seluruh elemen bangsa Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19.

Baca Juga

Mal di DKI Buka Besok, Wagub Ancam Cabut Izin Bila tak Jalankan Protokol Kesehatan

Walaupun, masa pemberlakuan iuran Tapera bagi ASN baru diberlakukan pada 1 Januari 2021 mendatang, serta masih ada waktu maksimal tujuh tahun bagi mereka yang bekerja di sektor swasta untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran ini.

Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda
Anggota Komisi V DPR Rifqinizamy Karsayuda

Menurut Rifqi, kewajiban tentang pelaksanaan dan penyelenggaraan Tapera merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Persoalannya adalah ketentuan lebih lanjut dari UU ini baru diterbitkan 4 tahun kemudian yaitu di tahun 2020 ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020,” ujar Rifqi dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Minggu (14/6).

Politikus PDIP ini menyatakan dasar berpikir hadirnya ketentuan tentang Tapera paling tidak ada dua hal. Pertama, Tapera adalah implementasi asas gotong royong, saling membantu, solidaritas sebagai sebuah bangsa.

"Mereka yang berpunya memberikan subsidi atau bantuan kepada mereka yang belum berpunya dalam rangka pemenuhan hak-hak mereka untuk mendapatkan perumahan," sambungnya.

Di sisi lain, lanjut Rifqi, negara dengan segala macam ikhtiarnya harus membuktikan bahwa kebutuhan dasar (basic need) berupa sandang, pangan dan papan, dalam konteks Tapera adalah kebutuhan papan, bisa dipenuhi oleh negara dengan berbagai skema.

"Untuk itu, Tapera yang diatur dalam PP 25 Tahun 2020 sebetulnya ingin memastikan dua hal itu," katanya.

Rifqi menjelaskan bahwa pola penghimpunan dana seperti Tapera sebagai bagian dari jaminan sosial, dilakukan pula di banyak negara di dunia. Program semacam Tapera pun cukup lazim di beberapa negara.

Di Singapura ada CPF (Central Provident Fund). Di Malaysia ada KWSP (Kumpulan Wang Simpanan Pekerja). Di Korea Selatan, program serupa adalah NHUF (National Housing and Urban Fund).

"Program-program tersebut sudah terintegrasi ke dalam sistem jaminan sosial nasional pada negara masing-masing," katanya.

Perumahan subsidi Grand Cahaya Villa di Bogor. Foto: grandcahayavilla

Menurutnya, Dana Tapera akan dikelola oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi berdasarkan kontrak investasi dan mengacu pada UU. Peserta sebagai individual investor dapat mengakses laporan perkembangan dana masing-masing setiap saat.

Aktivitas Bank Kustodian dan Manajer Investasi diatur dan diawasi oleh OJK. Mereka wajib melaporkan kegiatannya kepada BP Tapera secara periodik. Hasil pengelolaan dana Tapera diaudit secara tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dipublikasikan melalui media massa secara berkala setiap tahun.

"Jadi, kita sebagai peserta dapat memantau dana yang kita investasikan," paparnya.

Ia berujar DPR tidak akan tinggal diam jika ada indikasi, terlebih bukti penyelewengan dana Tapera.

"Saya ingatkan sejak awal kepada semua pihak, terutama BP Tapera agar tak bermain-main dengan dana ini, termasuk jika menginvestasikannya melalui media yang sangat hight risk dan dapat merugikan rakyat. Kasus Jiwasraya harus dapat kita ambil pelajarannya. Negara harus sangat hati-hati soal ini," kata legislator daerah pemilihan Kalimantan Selatan I ini.

Rifqi mengingatkan pentingnya penataan data guna mengefektifkan dana Tapera.

“Saya menginginkan Kementerian PUPR sebagai leading sector dari perumahan rakyat harus memiliki data yang solid terkait ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan BUMD atau mereka yang penghasilannya dikutip melalui program Tapera," katanya.

Baca Juga

PPDB Online, Pemkot Solo Prioritaskan Anak Tenaga Kesehatan Dapat Sekolah

Ke depan, dengan data itu, subsidi APBN bagi perumahan subsidi bisa perlahan dikurangi. Tapera akan menjadi sharing dana dengan subsidi yang diberikan melalui APBN, baik melalui skema FLPP, selisih suku bunga (SSB) dan melalui skema-skema yang lain.

"Pada titik tertentu bahkan subsidi APBN ke depan hanya fokus kepada masyarakat kita yang belum ter-cover Tapera,” papar Rifqi. (Knu)

#Perumahan #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - 35 menit lalu
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
Dukung Perpres Nomor 111 Tahun 2025, DPR: Cegah Penyebaran LGBT
Indonesia
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Peristiwa ini menunjukkan ancaman terhadap keamanan masyarakat masih nyata dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
DPR Soroti Kondisi Keamanan di Papua, Percaya TNI/ Polri Bisa Pulihkan Situasi
Indonesia
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
DPR meminta pemerintah memperkuat perlindungan warga sipil setelah pilot Associated Mission Aviation (AMA) tewas dalam serangan di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
Pilot Sipil Tewas dalam Serangan di Yahukimo, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Warga Sipil Papua
Indonesia
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
DPR Desak Evaluasi Aturan Pajak JHT agar tidak Membebani Pekerja
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Legislator Desak Perumnas Beri Garansi Sertifikat di Program 3 Juta Rumah
Kesuksesan Program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya diukur dari megahnya kuantitas bangunan fisik di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Legislator Desak Perumnas Beri Garansi Sertifikat di Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Korps diplomatik di Benua Biru tidak boleh bersikap pasif atau sekadar menunggu laporan jatuhnya korban dari kalangan WNI.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, DPR Desak Kemenlu Buka Hotline Darurat WNI
Bagikan