Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Berkas perkara pentolan Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) dinyatakan lengkap alias P21. Mereka ditetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"KAMI Medan itu untuk berkas pertama dengan tersangka Chairi Amri sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan sudah ditahap kedua pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/12)

Baca Juga

Densus 88 Usut Penggunaan Kotak Amal Minimarket untuk Aktivitas Terorisme

Sedangkan, berkas tersangka Yuliana Novita Sahara dan Wahyu Rasasi Putri ini tiga tersangka ini berkasnya juga sudah P21 pada 2 Desember 2020 dan ditahap II pada 7 Desember 2020 di Kejari Medan

Lalu, untuk berkas perkara milik Syahganda Nainggolan juga sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah memasuki tahap II pada 3 Desember 2020.

Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020, sudah dilakukan. Sedangkan, untuk tersangka Kinkin Anida berkas sudah P21 tanggal 18 November dan sudah tahap II pada 24 November 2020.

Dan juga tersangka Videlia Esmerela ini juga P21 pada 27 November 2020. Kemudian di Polda Kalbar, tersangka di bawah umur ini sudah dilakukan diversi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri

Kemudian yang kedua adalah tersangka Edi Bachtiar ini sudah P21 pada tanggal 16 November dan sudah ditahap kedua ke kejaksaan.

Namun, masih ada dua berkas lagi yang masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas perkara itu milik Anton Permana dan Dedi Wahyudi.

Untuk dua berkas yaitu dengan tersangka Anton Permana ini berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan, penyidik masih menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19.

"Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas yang kedua 30 November 2020," ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka Dedi Wahyudi ini berkas dikembalikan oleh kejaksaan itu P19 dan sudah dikirim kembali berkas pada 30 November 2020.

Pasal yang disangkakan untuk masing-masing tersangka yaitu Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE, kemudian ada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Kemudian ada juga Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, ada juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 46 berita bohong.

Argo menjelaskan, meski sudah selesainya berkas perkara tersebut. Pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak.

"Jaringan daripada kasus-kasus yang kita ajukan, P21 ini sudah tahap II, kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan kita proses kembali," jelas dia.

Jaringan-jaringan yang lain, berkas ini tidak berhenti di sini. "Tapi kalau ditemukan oleh penyidik ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Pekan Depan

#Polri #Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Penaikan pangkat ini bukan sekadar penghargaan, melainkan juga bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang semakin besar bagi para perwira tinggi.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Karyoto hingga Suyudi Jadi Komjen
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Indonesia
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Prahara Agustus itu merujuk kepada rangkaian kerusuhan pada 25 Agustus, kemudian 28—30 Agustus 2025 di Jakarta dan kota-kota lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Apabila melanggar, tentunya boleh untuk membubarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
Indonesia
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
YLBHI juga mengecam pembatasan akses informasi dengan melarang media meliput dan mematikan konten live di platform seperti TikTok.
Dwi Astarini - Rabu, 03 September 2025
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Indonesia
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Institusi Polri terus menjadi sorotan pasca penanganan demonstrasi beberapa hari terakhir yang dianggap represif hingga memakan korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Indonesia
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Ada anggota Polri yang mengalami cedera berat di bagian kepala hingga harus menjalani operasi
Dwi Astarini - Senin, 01 September 2025
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Bagikan