Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkas perkara pentolan Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) dinyatakan lengkap alias P21. Mereka ditetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"KAMI Medan itu untuk berkas pertama dengan tersangka Chairi Amri sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan sudah ditahap kedua pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/12)

Baca Juga

Densus 88 Usut Penggunaan Kotak Amal Minimarket untuk Aktivitas Terorisme

Sedangkan, berkas tersangka Yuliana Novita Sahara dan Wahyu Rasasi Putri ini tiga tersangka ini berkasnya juga sudah P21 pada 2 Desember 2020 dan ditahap II pada 7 Desember 2020 di Kejari Medan

Lalu, untuk berkas perkara milik Syahganda Nainggolan juga sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah memasuki tahap II pada 3 Desember 2020.

Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020, sudah dilakukan. Sedangkan, untuk tersangka Kinkin Anida berkas sudah P21 tanggal 18 November dan sudah tahap II pada 24 November 2020.

Dan juga tersangka Videlia Esmerela ini juga P21 pada 27 November 2020. Kemudian di Polda Kalbar, tersangka di bawah umur ini sudah dilakukan diversi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri

Kemudian yang kedua adalah tersangka Edi Bachtiar ini sudah P21 pada tanggal 16 November dan sudah ditahap kedua ke kejaksaan.

Namun, masih ada dua berkas lagi yang masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas perkara itu milik Anton Permana dan Dedi Wahyudi.

Untuk dua berkas yaitu dengan tersangka Anton Permana ini berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan, penyidik masih menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19.

"Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas yang kedua 30 November 2020," ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka Dedi Wahyudi ini berkas dikembalikan oleh kejaksaan itu P19 dan sudah dikirim kembali berkas pada 30 November 2020.

Pasal yang disangkakan untuk masing-masing tersangka yaitu Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE, kemudian ada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Kemudian ada juga Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, ada juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 46 berita bohong.

Argo menjelaskan, meski sudah selesainya berkas perkara tersebut. Pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak.

"Jaringan daripada kasus-kasus yang kita ajukan, P21 ini sudah tahap II, kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan kita proses kembali," jelas dia.

Jaringan-jaringan yang lain, berkas ini tidak berhenti di sini. "Tapi kalau ditemukan oleh penyidik ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Pekan Depan

#Polri #Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
RDPU juga membahas struktur organisasi serta formulasi usia pensiun anggota kepolisian
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
DPR RI Kejar Pengesahan RUU UU Polri, Siap Sasar Pelaku Kriminal di Ruang Siber
Indonesia
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap kasus penipuan haji non-prosedural. 550 calon jemaah menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 21,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Satgas Haji Polri Ungkap Penipuan Haji Non-Prosedural, Kerugian Tembus Rp 21,7 Miliar
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo beserta tim melakukan lawatan dan pertemuan dengan jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi pada Jumat (22/5) di Kantor PSS, Kota Riyadh, Arab Saudi.
Frengky Aruan - Minggu, 24 Mei 2026
Wakapolri Terbang ke Arab Saudi, Memastikan Jemaah Calon Haji Indonesia Dapat Perlindungan Ekstra
Indonesia
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar bandar besar dan dugaan beking aparat usai penggerebekan kampung narkoba di Samarinda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Kampung Narkoba di Samarinda Digerebek, DPR Desak Penindakan Tanpa Tebang Pilih
Indonesia
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Menteri HAM Natalius Pigai menolak instruksi Kapolda Lampung soal tembak di tempat pelaku begal. Tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Menteri HAM Natalius Pigai: Begal Tak Boleh Ditembak Mati Tanpa Proses Hukum
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Linda dilaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu atas dugaan penggunaan surat palsu terkait dengan penyitaan barang miliknya oleh Komisi Antirasuah.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Linda Susanti Minta Proses Hukum Adil dalam Kasus Laporan Deputi KPK
Bagikan