Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Pentolan KAMI Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Rilis penangkapan petinggi KAMI di Mabes Polri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berkas perkara pentolan Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI) dinyatakan lengkap alias P21. Mereka ditetapkan tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

"KAMI Medan itu untuk berkas pertama dengan tersangka Chairi Amri sudah P21 pada tanggal 2 Desember 2020 dan sudah ditahap kedua pada 7 Desember di Kejari Medan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (11/12)

Baca Juga

Densus 88 Usut Penggunaan Kotak Amal Minimarket untuk Aktivitas Terorisme

Sedangkan, berkas tersangka Yuliana Novita Sahara dan Wahyu Rasasi Putri ini tiga tersangka ini berkasnya juga sudah P21 pada 2 Desember 2020 dan ditahap II pada 7 Desember 2020 di Kejari Medan

Lalu, untuk berkas perkara milik Syahganda Nainggolan juga sudah P21 pada 20 November 2020 dan sudah memasuki tahap II pada 3 Desember 2020.

Selanjutnya untuk tersangka Jumhur Hidayat sudah P21 dinyatakan lengkap pada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin tanggal 10 Desember 2020, sudah dilakukan. Sedangkan, untuk tersangka Kinkin Anida berkas sudah P21 tanggal 18 November dan sudah tahap II pada 24 November 2020.

Dan juga tersangka Videlia Esmerela ini juga P21 pada 27 November 2020. Kemudian di Polda Kalbar, tersangka di bawah umur ini sudah dilakukan diversi.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (tengah) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (11-12-2020). ANTARA/HO-Polri

Kemudian yang kedua adalah tersangka Edi Bachtiar ini sudah P21 pada tanggal 16 November dan sudah ditahap kedua ke kejaksaan.

Namun, masih ada dua berkas lagi yang masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dua berkas perkara itu milik Anton Permana dan Dedi Wahyudi.

Untuk dua berkas yaitu dengan tersangka Anton Permana ini berkas sudah kita kirimkan ke kejaksaan, penyidik masih menunggu dari kejaksaan apakah dinyatakan P21 atau P19.

"Sudah kita kirim berkas pertama di tanggal 16 November 2020 dan berkas yang kedua 30 November 2020," ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka Dedi Wahyudi ini berkas dikembalikan oleh kejaksaan itu P19 dan sudah dikirim kembali berkas pada 30 November 2020.

Pasal yang disangkakan untuk masing-masing tersangka yaitu Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan UU ITE, kemudian ada Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.

Kemudian ada juga Pasal 310 atau pasal 311 KUHP, ada juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 46 berita bohong.

Argo menjelaskan, meski sudah selesainya berkas perkara tersebut. Pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut, apakah ada jaringan terkait perkara tersebut atau tidak.

"Jaringan daripada kasus-kasus yang kita ajukan, P21 ini sudah tahap II, kita cek jaringan kembali kalau ada jaringan lagi kita temukan kita proses kembali," jelas dia.

Jaringan-jaringan yang lain, berkas ini tidak berhenti di sini. "Tapi kalau ditemukan oleh penyidik ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang dalam fakta hukum ditemukan pidana, akan kita proses berkaitan dengan kasus ini," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Pekan Depan

#Polri #Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - 1 jam, 22 menit lalu
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Kapolri temui Panglima TNI di Cilangkap, Jakarta Timur. Pertemuan ini menjadi silaturahmi demi menjaga hubungan TNI-Polri.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kapolri Temui Panglima TNI, Tegaskan TNI-Polri Solid sesuai Arahan Prabowo
Bagikan