Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Pekan Depan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Desember 2020
Polda Jabar Panggil Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Pekan Depan

Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (kanan) tiba di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Jawa Barat (Jabar) kembali memanggil Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Bupati Bogor, Ade Yasin pada pekan depan terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, beberapa waktu lalu.

"Bupati Bogor diperiksa pada 15 Desember, dan Gubernur Jabar diperiksa pada 16 Desember," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes CH Patoppoi di Bandung, Jumat (11/12)

Baca Juga

Polisi Kukuh Tangkap Rizieq meski Ingin Hadiri Pemeriksaan

Kali ini pemeriksaan itu bakal digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Sebelumnya, pemeriksaan terhadap sejumlah orang terkait perkara tersebut dilaksanakan di Polres Bogor.

Sejauh ini perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor itu sudah naik ke tahap penyidikan. Meski demikian, pihak Polda Jabar belum menetapkan tersangka atas perkara itu.

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Rizieq Shihab yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (10/12) lalu di Polda Jawa Barat, juga belum memenuhi panggilan kepolisian. Sehingga pihak kepolisian menyatakan bakal melakukan panggilan kembali kepada tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Rizieq Shihab yang dijadwalkan diperiksa pada Kamis (10/12) lalu di Polda Jawa Barat, juga belum memenuhi panggilan kepolisian.

Kerumunan massa di Megamendung, Bogor itu terjadi pada Jumat (13/11) lalu. Dalam kegiatan itu, polisi menyatakan ada sekitar 3.000 orang yang hadir dan diduga mengabaikan protokol kesehatan COVID-19. (Knu)

Baca Juga

Tidak Pernah Bilang Rizieq Sakit, Kuasa Hukum: Sedang Pemulihan

#Polda Jabar #Ridwan Kamil #Rizieq Shihab
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Bagikan