Polisi Kukuh Tangkap Rizieq meski Ingin Hadiri Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak bergeming meski pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka dan akan langsung menangkap Rizieq.
"Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Baca Juga:
Tidak Pernah Bilang Rizieq Sakit, Kuasa Hukum: Sedang Pemulihan
Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.
"Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," katanya.
Tim hukum Rizieq hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.
"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," ucap Aziz.
Baca Juga:
Polisi Cari Saksi Terkait Tewasnya Pengawal Rizieq, Dimulai dari Sentul
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Setelah Diancam Ditangkap, Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Monas Kembali Jadi Tuan Rumah Reuni Akbar 212: Prabowo Diundang, Rizieq Shihab Dijadwalkan Datang
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah