Polisi Kukuh Tangkap Rizieq meski Ingin Hadiri Pemeriksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya tak bergeming meski pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan tersangka bagi kliennya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka dan akan langsung menangkap Rizieq.
"Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12).
Baca Juga:
Tidak Pernah Bilang Rizieq Sakit, Kuasa Hukum: Sedang Pemulihan
Rizieq sudah diberi kesempatan dua kali pada panggilan sebelumnya.
"Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," katanya.
Tim hukum Rizieq hari ini menyambangi Polda Metro Jaya untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka.
Salah satu tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut langkah ini merupakan bentuk upaya proaktif pihaknya dalam pengusutan perkara ini.
"Kami proaktif mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, kita proaktif, kita datang. Ini menunjukkan kita proaktif untuk penegakan hukum," ucap Aziz.
Baca Juga:
Polisi Cari Saksi Terkait Tewasnya Pengawal Rizieq, Dimulai dari Sentul
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab.
Dalam kasus ini, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lainnya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (Knu)
Baca Juga:
Setelah Diancam Ditangkap, Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Pekan Depan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis