Setelah Diancam Ditangkap, Rizieq Datangi Polda Metro Jaya Pekan Depan

Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww)
Merahputih.com - Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12). Ia datang untuk meluruskan alasan Rizieq Shihab tidak hadir pada dua pemanggilan sebelumnya.
"Rencananya Senin besok, tanggal 14 Desember, akan datang bersama Rizieq dan 5 tersangka lainnya," kata Aziz kepada wartawan di Polda, Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Baca Juga
Polisi Tegaskan Punya Dasar Lakukan Upaya Paksa Terhadap Rizieq dkk
Apalagi, Rizieq sudah diancam bakal ditangkap sebagaimana pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
"Kita sudah berkomunikasi yaitu mengirimkan, mendatangi, dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang," tandas dia.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, lima saksi lainnya juga dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara, menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Berikut ini nama-nama 6 tersangka tersebut. Rizieq Shihab selaku penyelenggara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran sebelumnya berjanji akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa. Salah satunya adalah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Baca Juga
BREAKING: Rizieq Resmi Tersangka Kasus Kerumunan Hajatan Anaknya
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12).
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rizieq Shihab Titip Pesan Kriteria Pilih Menteri ke Prabowo

Hari Ini Bebas, Rizieq Shihab Ganti Status

Rizieq Shihab Siap Akui Hasil Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Kalah di TPS Tempat Rizieq Shihab Nyoblos

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Koalisi Anggap sebagai Simbol Persatuan

Anies Jadi Saksi Nikah Putri Rizieq Shihab

Rizieq Sebut Anies Sukses Pimpin Jakarta, Ruhut: Dipenjara Kok Tahu Berhasil
