Berkas P21, Eks Wali Kota Tegal Akan Sidang di Semarang
Wali Kota nonaktif Tegal, Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno. (Antara/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Mantan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal
Usai diperiksa, perempuan yang akrab disapa Bunda Sitha itu mengatakan bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. Ia pun meminta doa agar proses hukumnya berjalan lancar.
"Ke Semarang dong, sidangnya. Doakan ya. Makasih ya semuanya," ujar Bunda Sitha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
Politisi Golkar ini mengaku akan langsung diterbangkan ke Semarang hari ini. Namun, dia tak tahu apakah Amir Mirza Hutagalung, yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini akan diberangkatkan juga bersama dirinya.
"Berangkat, mau berangkat sudah (ke Semarang)" imbuh kakak dari Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan berkas perkara Bunda Sitha telah lengkap alias P21. Dalam waktu 14 hari, jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan untuk Bunda Sitha sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Pada hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke penuntutan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan.
Bunda Shita ditangkap oleh tim KPK pada 29 Agustus 2017 lalu. Dia dan Amir ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supardi. Bunda Sitha dan Amir diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga sebagai pemberi suap.
Total uang suap yang diduga diterima Bunda Sitha sebesar Rp 5,1 miliar secara bertahap. Uang suap tersebut diduga dikumpulkan Bunda Sitha untuk maju dalam Pilkada Kota Tegal 2018 bersama Amir, mantan politikus Parta NasDem. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek