Berkaca dari Kasus Bintaro, LPSK Ajak Korban Perkosaan Berani Melapor
Ilustrasi. ANTARA
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan di kawasan Bintaro, yang kisahnya diunggah korban di media sosial beberapa waktu yang lalu dan sempat viral.
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar berharap kasus ini diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Keponakan Prabowo Minta Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Dihukum Berat
“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku” kata Livia dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Livia menganggap, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.
“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban” ujar Livia.
Livia mengajak kaum perempuan dan anak untuk berani melapor bila mengalami kasus serupa. LPSK, kata Livia, selalu siap menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.
Ia melanjutkan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.
“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK” kata Livia.
Masih kata Livia, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Ia beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.
Baca Juga:
Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan
Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melanjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.
Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun angka permohonan perlindungan ini disebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. (Pon)
Baca Juga:
Kemenlu: WNI Korban Pemerkosaan Politikus Malaysia Alami Trauma
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pemerkosaan, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar
Fadli Zon Wacanakan Proyek Penulisan Ulang Sejarah, Setara Institute: Manipulatif dan Cari Sensasi
Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Bertambah, Polisi Periksa TKP di RSHS Bandung
Kasus Pemerkosaan Pasien di RSHS Bandung Dianggap sebagai Tindakan Keji dan Kejahatan Serius
Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung Ngaku Malu, Coba Bunuh Diri