Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Berkaca dari Kasus Bintaro, LPSK Ajak Korban Perkosaan Berani Melapor

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 11 Agustus 2020
Berkaca dari Kasus Bintaro, LPSK Ajak Korban Perkosaan Berani Melapor

Ilustrasi. ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan apresiasi kepada Polres Tangerang Selatan yang telah berhasil menangkap terduga pelaku perkosaan terhadap seorang perempuan di kawasan Bintaro, yang kisahnya diunggah korban di media sosial beberapa waktu yang lalu dan sempat viral.

Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar berharap kasus ini diteruskan hingga ranah pengadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:

Keponakan Prabowo Minta Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Dihukum Berat

“Kami rasa sederet bukti yang dibeberkan oleh korban sudah cukup untuk menjerat pelaku” kata Livia dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Livia menganggap, penuntasan kasus ini akan sangat penting untuk membantu memulihkan kondisi psikis korban, serta dapat menginspirasi perempuan lain yang pernah menjadi korban kasus serupa untuk berani bersuara.

“Saya sangat kagum atas keberanian korban yang berjuang mengungkap kasus ini tanpa rasa takut, tentu hal tersebut tidak mudah apalagi korban juga sempat diancam pelaku. LPSK juga siap memberikan perlindungan bagi sang korban” ujar Livia.

 Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/mohamed_hassan)
Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay.com/mohamed_hassan)

Livia mengajak kaum perempuan dan anak untuk berani melapor bila mengalami kasus serupa. LPSK, kata Livia, selalu siap menerima permohonan perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual yang ingin meneruskan ke ranah hukum namun merasa terancam.

Ia melanjutkan, LPSK menyediakan beberapa program perlindungan sesuai dengan kebutuhan korban, seperti perlindungan fisik, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikologis.

“Banyak cara yang bisa dilakukan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, mulai dari call center di nomor 148, nomor WhatsApp permohonan perlindungan di nomor 0857-700-10048 atau akun media sosial LPSK” kata Livia.

Masih kata Livia, kasus perkosaan yang menimpa perempuan di Bintaro tersebut semakin menegaskan urgensi dimulainya kembali pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di DPR. Ia beranggapan, regulasi tersebut sangat ditunggu banyak kalangan khusunya kaum perempuan di Indonesia.

Baca Juga:

Tunda RUU PKS, DPR Dianggap Abaikan Ancaman Pemerkosaan Terhadap Perempuan

Kasus kekerasan seksual menyita perhatian LPSK. Menurut catatan, LPSK menerima 66 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Pada 2017, jumlah ini naik menjadi 111 permohonan dan semakin melanjak pada 2018 dengan jumlah 284. Kemudian pada 2019, permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual naik lagi ke angka 373.

Sedangkan per 15 Juni 2020 jumlah terlindung LPSK mencapai 501 korban. Namun angka permohonan perlindungan ini disebut belum bisa menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya. (Pon)

Baca Juga:

Kemenlu: WNI Korban Pemerkosaan Politikus Malaysia Alami Trauma

#Kasus Pemerkosaan #YLKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
Hak Konsumen Terganggu Imbas Listrik Padam, YLKI Minta Prabowo Turun Tangan
YLKI mendesak Prabowo turun tangan atas pemadaman listrik bergilir di Indonesia. Gangguan listrik dinilai merugikan konsumen dan perlu evaluasi menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
Hak Konsumen Terganggu Imbas Listrik Padam, YLKI Minta Prabowo Turun Tangan
Indonesia
Mati Listrik Sumatra, Konsumen Merugi, YLKI Minta PLN Tanggung Jawab
Gangguan kelistrikan tentu menyebabkan kerugian, baik dari PLN maupun masyarakat sebagai konsumen.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Mati Listrik Sumatra, Konsumen Merugi, YLKI Minta PLN Tanggung Jawab
Indonesia
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Nihayatul Wafiroh menegaskan negara tak boleh mengabaikan tragedi pemerkosaan massal Mei 1998. Ia mendukung perjuangan pendamping korban demi keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
DPP Perempuan Bangsa: Pengingkaran Tragedi Pemerkosaan Mei 1998 Tak Bisa Dibenarkan
Olahraga
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Bek kanan PSG, Achraf Hakimi, didakwa atas kasus pemerkosaan. Hal itu terjadi pada 2023 lalu. Kini, ia akan menghadapi sidang kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Didakwa sejak 2023, Achraf Hakimi Kini Hadapi Sidang Kasus Dugaan Pemerkosaan
Indonesia
YLKI Kritik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Rugikan Pasien Penyakit Kronis
YLKI mengkritik penonaktifan PBI BPJS Kesehatan. Hal itu dinilai merugikan pasien penyakit kronis.
Soffi Amira - Selasa, 10 Februari 2026
YLKI Kritik Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Dinilai Rugikan Pasien Penyakit Kronis
Indonesia
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Aqua kini dianggap membohongi konsumen soal sumber air. YLKI pun meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap produsen air minum tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 24 Oktober 2025
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Olahraga
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Thomas Partey menjalani sidang atas tuduhan pemerkosaan di Inggris. Ia pun membantah tuduhan tersebut. Namun, sidang akan kembali digelar pada 2026.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Jalani Sidang di Inggris, Thomas Partey Bantah Tuduhan Pemerkosaan terhadap 2 Wanita
Indonesia
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
YLKI mencatat soal polemik beras, pada sisi konsumen definisi stok beras melimpah seharusnya bukan hanya berada di hulu/gudang saja melainkan harus tersedia di pasaran.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Harga Beras di Retail Moderen Bisa Capai Rp 130 Per 5 Kilogram, YLKI Pertanyakan Stok Beras Melimpah
Olahraga
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Thomas Partey dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan. Ia juga membantah semua tuduhan tersebut. Sebelumnya, ia didakwa atas lima kasus pemerkosaan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Agustus 2025
Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?
Bagikan