Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim

instagram/christinehakimoffi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - CHRISTINE Hakim menjadi salah satu figur publik yang selalu hadir di sidang pengadilan kasus korupsi Chromebook dan Chrome Device Management 2019-2022 dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pada sidang Senin (11/5), Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.

"Jadi saya percaya karena melihat latar belakang Nadiem. Memang Nadiem ialah anak muda mempunyai komitmen yang tinggi untuk bangsa dan negara, apalagi untuk dunia pendidikan," katanya saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Pemenang Piala Citra itu menilai kapabilitas dan integritas sosok Nadiem tak perlu dipertanyakan. Tugas menteri yang dilimpahkan kepadanya menjadi bukti bahwa Presiden Joko Widodo, yang saat itu menjabat presiden, meyakini Nadiem ialah sosok yang tepat. "Kalau enggak melihat ada potensi itu, eggak mungkin presiden waktu itu melantiknya," kata dia.

Dia menyoroti tugas yang diberikan kepada Nadiem sebagai menteri pendidikan bukan hal yang mudah. Ada puluhan juta nasib anak muda yang dipertaruhkan untuk menuju Indonesia emas 2045. Christine mengungkap ada ironi dalam kasus ini. Ketika gagasan visioner dijalankan anak muda bisa menjadi persoalan di masa depan.

Baca juga:

Duduk di Kursi Terdakwa, Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Terjadi karena tak Berpolitik



"Bagaimana kita bisa mencapai Indonesia emas di 2045, kalau kita masih jauh tertinggal dari masalah teknologi. Kecepatan dalam menghadapi informasi, dalam menyesuaikan dengan itu, mengejar mutu pendidikan, enggak mungkin dengan cara-cara yang konvensional seperti selama ini," kata dia.

Christine menyebut ada upaya menjatuhkan Nadiem. Sebelumnya, Nadiem sempat mengucapkan permohonan maaf kepada birokrasi kementerian tempat dia bekerja. Ia beranggappan bahwa permohonan maaf itu untuk sistem kerja birokrasi lawas yang tidak ia patuhi.

Nadiem menyebut contohnya seperti membawa talenta muda, berdedikasi, visioner di luar dari lingkup kementerian dianggap sebagai hal yang salah. Dengan begitu, Christine mengatakan Nadiem sudah di jalan yang benar.

Christine mengatakan Nadiem punya gagasan untuk menciptakan filosofi Belajar Merdeka yang nyata, contohnya digitalisasi itu sendiri. Namun, mungkin, hal tersebut menjadi gangguan bagi entitas tertentu yang terusik kenyamanannya.

"Nah, ini yang menurut saya perombakan yang besar ini pada akhirnya ada sebagian kelompok kecil yang memang terganggu mungkin kenyamanannya. Karena dari ATK diganti ke digital," kata dia.(tka)

Baca juga:

Nadiem Makarim Nilai Dakwaan Korupsi Chromebook “Tidak Masuk Akal”, Singgung Salah Paham soal Pengadaan

#Christine Hakim #Nadiem Makarim #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
KPK menduga praktik pungli dilakukan secara langsung di loket pelayanan imigrasi.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan 'Uang Pelicin' di Loket Imigrasi Bali, Nilainya Capai Jutaan Rupiah
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
KPK memeriksa perdana Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di MPR. Penyidik mendalami penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang Rp 1,7 M.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Ma'ruf Cahyono dalam Kasus Gratifikasi MPR
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Berita Foto
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Berita
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
KPK mendalami peran Hilman Latief dalam pembagia kuota haji tambahan. Sebab, ada tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Dalami Peran Hilman Latief dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Jemaah
Indonesia
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
KPK sudah mengantongi sejumlah nama dalam kasus korupsi BRI dan Telkom. Kasus ini juga sudah naik ke penyidikan.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
Kasus Korupsi BRI dan Telkom Naik Penyidikan, KPK Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Indonesia
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
KPK bantarkan penahanan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Ia sedang menjalani perawatan di RS Polri.
Soffi Amira - Kamis, 25 Juni 2026
KPK Bantarkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Jalani Rawat Inap di RS Polri
Indonesia
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Kejaksaan mampu mengembalikan Rp 19,6 triliun ke kas negara sepanjang 2025. 

Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Tak hanya Penjarakan Koruptor, Kejaksaan Kembalikan Rp 19,6 Triliun ke Kas Negara
Indonesia
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
KPK tegaskan pemberantasan korupsi tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan hak publik melalui perampasan aset dalam kasus PT Taspen dan Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 Juni 2026
KPK Rampas Aset Triliunan Rupiah dari Kasus PT Taspen dan Kemnaker, Tegaskan Pemulihan Hak Publik
Bagikan