Benny Tjokro Didakwa Cuci Uang untuk Bangun Perumahan Forest Hill hingga Beli Apartemen di Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Juni 2020
Benny Tjokro Didakwa Cuci Uang untuk Bangun Perumahan Forest Hill hingga Beli Apartemen di Singapura

Tersangka dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro kembali diperiksa Kejagung (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro juga didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny sebelumnya telah didakwa merugikan negara Rp16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain, atas harta kekayaan yang diketahuinya," kata jaksa Bima Suprayoga saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (3/6).

Baca Juga:

Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

Jaksa membeberkan uang sebesar Rp16,8 triliun diterima Benny dengan mengatasnamakan beberapa nominee. Pada 26 hingga 22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas penjualan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar.

Benny disebut berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

"Pada tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan 14 Maret 2017 Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp1.753.883.940.824," ungkap jaksa.

Jaksa melanjutkan, sekitar 6 Juni hingga 5 Oktober 2015 Benny telah menempatkan dan mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham milik terdakwa pada Bank BCA No rekening: 5455184999 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

Kemudian, pada bulan April 2016 Benny telah menempatkan dan mentransfer uang hasil jual beli saham sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.

Menurut jaksa, pencucian uang yang dilakukan oleh Benny juga berupa pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

"Pada saat proses pembangunan tersebut dilakukan penjualan secara pre-sale di mana hasil penjualan tersebut terdakwa telah menerima pembayaran sebesar Rp400 miliar dan Tan Kian menerima Rp1 triliun," kata Jaksa.

Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Foto: antaranews)
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Foto: antaranews)

Jaksa menambahkan, terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa Benny yang akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian memperoleh 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit Apartemen dan mengatasnamakan unit properti tersebut sebagai:

1. Atas nama Dicky Tjokrosaputro dan istrinya sebanyak 41 unit;

2. Atas nama PT Kalingga sebanyak 45 unit;

3. Atas nama Caroline sebanyak 2 Unit;

4. Atas nama Ibu Terdakwa sebanyak 2 unit; dan

5. Atas nama Teddy Tjokrosaputro sebanyak 2 unit.

"Untuk 45 unit apartemen atas nama PT Kalingga, pada bulan Desember 2019 Terdakwa selaku Pemilik PT Kalingga mengalihkan kepemilikan properti tersebut kepada Kindarto Kahar seolah-olah telah terjadi jual beli dengan membuat perikatan akte jual beli padahal Kindarto Kahar tidak pernah melakukan pembayaran," ujar jaksa.

Selain itu, Benny juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura. Rinciannya satu unit di St Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Benny yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.

Baca Juga:

Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dkk Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun

Pada 2017, Benny telah menempatkan uang hasil jual beli saham sejumlah Rp2.203.097.052.781 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan. Ada pun perusahaan itu di antaranya PT Hanson International Tbk, PT Mandiri Mega Jaya, dan PT Armidian Karyatama.

Benny, pada 2018 kembali menempatkan uang hasil jual beli saham Rp3.048.571.298.086,00 untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan milik/dikendalikan dirinya sendiri atau atas nama orang lain.

"Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaannya, telah menempatkan, mentransfer dan membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadi di Bank BCA dan Bank WINDU dengan memerintahkan Jani Irenewat," kata jaksa.

Pada kurun waktu 2015-2018, Benny telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama dengan menggunakan rekening pribadi dan perusahaan PT Pelita Indo Karya dan PT Royal Bahana Sakti.

"Jumlah total transaksi jual valuta asing yang dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2018 sebesar Rp38.619.434.500,00 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158.629.729.585,00," pungkas Jaksa.

Atas perbuatannya, Benny diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Rutan KPK

#Jiwasraya #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Berita
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Bupati Langkat, Syah Afandin, terjaring OTT KPK. Dalam OTT tersebut, tujuh orang ikut diamankan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK, 7 Orang Ikut Diamankan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN berinisial LMI sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
KPK membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan HPT yang menjerat Bupati Kuansing.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Kuansing Suhardiman Amby (61) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bos Maktour, Fuad Hasan, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia disebut masih berada di luar negeri.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Masih di Luar Negeri?
Bagikan