Skandal Asuransi

Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

Eddy FloEddy Flo - Senin, 24 Februari 2020
 Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko (Foto:antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dipolisikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan Benny yang diwakili kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020.
Terlapor disangkakan Pasal 311 Tentang Fitnah.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung Kembali Garap Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro

"Kita laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko," ucap pengacara Benny, Muchtar Arifin di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2).

Benny Tjokro tersangka kasus Jiwasraya laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda
Tersangka kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Foto: antaranews)

Ia menyebut Hexana telah memfitnah kliennya terkait pernyataannya saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR.

Dimana saat itu, Hexana mengatakan kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya sekitar Rp13 triliun lebih merupakan saham Benny Tjokrosaputro. Muchtar menjelaskan kalau bukan hanya Benny selaku Komisaris PT Hanson International TBK yang menanam saham di Jiwasraya. Meski begitu, dirinya tidak merinci jumlah saham milik Benny.

"Itu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap itu fitnah yang merugikan nama baik klien kami. Jadi, sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh Dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," kata dia.

Untuk itu, dirinya menyebut bahwa pernyataan Dirut PT Jiwasraya tersebut dirasa membebani kliennya.

Dia beranggapan kalau kerugian negara yang mencapai Rp13 triliun ini nantinya bisa-bisa ditutupi dengan aset-aset milik Benny buntut pernyataan Hexana.

"Klien kami Benny kan punya banyak aset," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proses penyelidikan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya ada pihak yang berupaya menutupi. Penyelidikan hanya dilakukan dalam kurun waktu 2016 ke atas. Padahal, kata dia, keuangan PT Asuransi Jiwasraya sudah molor sejak 2006 hingga 2016.

Baca Juga:

Kejagung Terus Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Untuk itu, dia berharap polisi menyelidiki semua kasus tersebut sampai tuntas. Selain itu, ia berharap juga anggota dewan memanggil Benny untuk mengungkap kasus ini.

"Dalam kurun waktu 10 tahun itu gali lobang tutup lobang, turun temurun dari satu direksi ke direksi yang lain, dipoles-poles," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokro di Rutan KPK

#Asuransi #Polda Metro Jaya #Pencemaran Nama Baik
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan