Kejagung Terus Lacak Aset-Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan gedung KPK, Selasa (21/1/2020). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)
Merahputih.com - Tim pelacak aset kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dibentuk Kejaksaan Agung saat ini tengah melacak aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
"Tim pelacak aset sedang bekerja melacak aset-aset tersangka Benny," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/2).
Baca Juga:
DPR Sarankan Pemerintah Prioritaskan Kasus Jiwasraya Ketimbang Asabri
Aset-aset yang sedang dilacak diantaranya berupa tanah yang terletak di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT. Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT. Tri Mega Adhyarta), tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, tanah di Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang di dalamnya terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Millenium City dengan luas 20 hektar dan Forest Hill dengan luas 60 hektar.

Ada pula tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT. Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 ha.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Waspadai Pansus Jiwasraya Dibawa ke Ranah Politik
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (*)