BEM SI Ultimatum Jokowi Segera Angkat Novel Baswedan Cs Jadi ASN

Penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz.
MerahPutih.com - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengangkat puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika dalam waktu 3x24 jam hal itu tak dilakukan, mereka mengultimatum akan turun ke jalan.
"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," demikian petikan surat tertanggal 23 September tersebut.
Baca Juga:
Soal Novel Baswedan Cs, Jokowi Jangan Diam-Diam Menyetujui Apa yang Dilakukan KPK
Surat itu telah dibenarkan oleh Koordinator Wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB), Alfian.
Dalam surat itu, BEM SI dan GASAK menyinggung komitmen Jokowi yang berjanji akan menguatkan KPK dengan cara menambah anggaran, menambah penyidik, dan memperkuat KPK dengan tegas.
Mereka mengecam sikap diam Jokowi atas pemecatan 57 pegawai karena tak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Padahal, pelaksanaan alih status tersebut telah terbukti malaadministrasi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM.
"Alih-alih pegawai KPK ditambah ternyata ada 57 pegawai KPK diberhentikan dengan SK No.1327," ujarnya.

Mereka menuturkan sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar bagi Jokowi untuk bertindak. Di antaranya yakni KPK dilemahkan secara terstruktur, sistematis, dan masif melalui revisi Undang-undang; pimpinan KPK terpilih bermasalah karena telah terbukti melanggar etik; hingga proses alih status pegawai yang sarat pelanggaran.
Selain itu, mereka juga mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan proses alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai KPK.
"Pak Jokowi, perihal 57 Pegawai KPK yang dikebiri dari haknya bukan hanya persoalan para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Tapi, ini adalah persoalan martabat dan muruah bangsa Indonesia yang punya semangat antikorupsi dan keadilan," lanjutnya.
Baca Juga:
Kritik Sikap Jokowi Soal Novel Baswedan Cs, Pengamat: yang Korupsi Kan yang Berkuasa
Sebanyak 57 pegawai KPK menghitung mundur waktu pemecatan. Tidak lebih dari satu pekan lagi untuk puluhan pegawai tersebut menyelesaikan pengabdiannya di lembaga antirasuah. Novel Baswedan dan kawan-kawan akan diberhentikan pada 30 September 2021 berdasarkan keputusan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.
Sementara Jokowi masih bergeming hingga saat ini, meskipun Ombudsman RI dan Komnas HAM sudah mengirimkan rekomendasi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
